Polres Padangsidimpuan Paparkan Kasus Narkotika

- Kamis, 13 Juli 2023 13:20 WIB
Polres Padangsidimpuan Paparkan Kasus Narkotika
Suhut Gultom
Kapolres Padangsidimpuan (Psp) AKBP Dudung Setyawan SIK MH menggelar konferensi pers terkait penanganan tindak pidana narkotika, Kamis (13/7)

bulat.co.id -PADANGSIDIMPUAN | Kapolres Padangsidimpuan (Psp) AKBP Dudung Setyawan SIK MH menggelar konferensi pers terkait penanganan tindak pidana narkotika, Kamis (13/7).

Pada kesempatan itu, AKBP Dudung Setyawan menerangkan terkait penangkapan 3 pria pada Sabtu (1/7/2023) pagi di Jalan Iman Bonjol, Kelurahan Padangmatinggi, Kecamatan Psp Selatan, tepatnya didalam Kantor PT Indah Logistik Cargo.

Baca Juga :Forkopimda Padangsidimpuan Musnahan BB 136 Perkara
Penangkapan tersebut, lanjut AKBP Dudung Setyawan, berdasarkan dengan LP No. LP/A/43/VII/2023/SKPT. Dari penyelidikan itu, sambung Dudung, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka, yakni RB, ATS, dan MH. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti narkoba jenis daun ganja.

"Dari tersangka RB kita amankan 1 unit Hp Samsung warna hitam. Sementara dari tersangka MH, satu unit sepedamotor Yamaha Mio warna merah. Sedangkan tersangka ATS dilakukan penangkapan pada Rabu (12/7/2023) pagi di Kel Panyanggar Kec. Psp Utara," bebernya.



"Barang bukti yang diamankan dari saksi Indra Kaperius Heri Turnip (Kacab PT Indah Logistik Cargo), berupa satu buah kotak berisi 10 bal ganja dan satu buah kotak berisi 5 bal ganja," tambah Dudung.

Sedangkan untuk tersanga lainnya, papar Dudung, dengan inisial AL (36), diamankan dari dari Kelurahan Aek Tampang, Kecamatan Psp Selatan, pada Jumat (23/6/2023) pagi dengan LP No LP/A/39/Vl/2023/SPKT.

Baca Juga :Dua Tersangka Dugaan Korupsi Pembangunan Pelabuhan Laut Ditahan Kejari Batang

Dari tersangka Al, peptugas mengamankan baranng bukti satu bungkus plastik diduga sabu seberat 97,90 gram, Hp VIVO warna hitam, dan uang tunai Rp 175.000.

"Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati, atau paling singkat 6 tahun penjara serta paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," tegasnya.

Penulis
: Suhut Gultom
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru