bulat.co.id - Tim Satuan Reserse
Narkoba (Sat Resnarkoba)
Polres Langsa kembali mencetak keberhasilan dalam Operasi Antik Seulawah I-2025. Pada Selasa, 21 Januari 2025, sekitar pukul 10.00 WIB, mereka berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja dengan berat 10 kilogram. Tiga orang tersangka, masing-masing berinisial MR (20), MZ (32), dan SB (37), ditangkap di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro.
Kapolres Langsa AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K., S.H., M.H., melalui Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, S.H., M.H., menyebutkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil penyelidikan intensif berdasarkan laporan masyarakat mengenai adanya transaksi ganja dalam jumlah besar.
Tim Opsnal Sat Resnarkoba yang dipimpin KBO Sat Resnarkoba langsung menuju lokasi setelah mendapatkan informasi bahwa transaksi narkotika akan dilakukan di kawasan Langsa Baro. "Kami mendapati para tersangka sedang berada di Gp. Alue Dua Kec. Langsa Baro. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan satu karung goni berisi ganja seberat 10 kilogram di dalam kendaraan mereka," ujar AKP Mulyadi.
Para tersangka, yakni MR (20), warga Dusun Cot Dayah, Desa Mane Kareung, serta MZ (32) dan SB (37), keduanya warga Dusun Cot Rancong, Desa Mane Kareung, Kota Lhokseumawe, mengaku bahwa ganja tersebut diambil dari Kabupaten Nagan Raya. Barang tersebut rencananya akan dipasarkan di Kota Langsa dengan nilai transaksi sebesar Rp7 juta.
Para tersangka diketahui menggunakan modus peredaran ganja antar kabupaten. Selain barang bukti berupa ganja, polisi juga menyita dua unit telepon genggam milik para tersangka dan sebuah mobil Toyota Avanza hitam dengan nomor polisi BL 1476 ZG.
Ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara dengan durasi minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun.