bulat.co.id -
PEKANBARU | Direktorat Reskrimsus
Polda Riau membongkar
perdagangan rokok ilegal,
barang bekas hingga kasus kejahatan siber.Dari pembongkaran kasus ini, polisi berhasil menyita aset yang nilainya mencapai miliaran rupiah.
Kapolda
Riau Irjen Mohammad Iqbal turut mengecek tiga tangkapan
Ditreskrimsus. Satu persatu
barang sitaan dicek jenderal bintang dua itu bersama pihak Bea Cukai setelah dikumpulkan di halaman belakang Mapolda
Riau.
Beberapa
barang yang disita mulai motor, sepatu,
rokok ilegal, mobil mewah hingga motor gede. Selain itu ada juga aset-aset berupa rumah yang disita hasil kejahatan para pelaku.
Direktur Reskrimsus Kombes Nasriadi mengungkap, tiga kasus besar di
Riau telah berhasil diungkap pihak kepolisian.
Khusus kasus
rokok, katanya, diungkap tim
Ditreskrimsus di Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Pekanbaru.
"Pertama kasus
perdagangan rokok ilegal yang diungkap pada akhir tahun 2023 di Jalan Arjuna, Labuh Baru Timur, Payung Sekaki. Sebanyak 40 ribu
rokok ilegal dari berbagai daerah berhasil disita," tegasnya, Kamis (11/1/24).
Kasus itu disebut melanggar UU Nomor 17 Tahun 2023 Pasal 43. Ancaman hukuman terhadap pelaku JES yakni 5 tahun penjara dengan denda 500 juta Rupiah.
Perkara kedua menyangkut
perdagangan barang bekas dari luar negeri. Kasus ini terungkap setelah polisi menghentikan di jalan lintas Perawang-Siak KM 11 pada awal Januari lalu.
Sebanyak 52 karung pakaian
bekas dan 146 sepatu
bekas berhasil diamankan. Adapun tersangka yakni DBS (45) dan SS (29) selaku sopir truk yang mengangkut.
Terakhir adalah kejahatan siber yang telah diungkap Subdit Siber
Ditreskrimsus yang dipimpin Ps Kasubdit Kompol Fajri. Kasus diungkap 4 Januari lalu.
"Tersangka berinisial DA alias Donny (39) menggunakan link palsu terkait dengan crypto untuk meretas akun milik korban. Akibatnya terjadi kerugian finansial bagi para korban," kata Nasriadi.
Hasil kejahatan tersebut berupa tiga mobil mewah, kendaraan roda 2 dan aset rumah turut disita.
Polda Riau mengimbau warga yang menjadi korban kejahatan siber atas crypto untuk melapor ke pihak berwajib.
Tak singkat, Nasriadi menyebut pelaku DA telah melancarkan aksinya sejak 2017 lalu. Dari DA polisi menyita total aset dan hasil kejahatan senilai Rp 5 miliar.
"Tersangka ditangkap di rumahnya Perum Damai Langgeng, Kota Pekanbaru
Riau pekan lalu. Dari tersangka polisi menyita aset sebesar Rp 5,1 miliar, rumah mewah pribadi, tiga mobil mewah dan sejumlah kendaraan roda dua," katanya.