bulat.co.id - Sebanyak empat orang tersangka anggota geng motor Pramet diringkus pihak kepolisian di kediaman masing-masing, pada Rabu (16/11/2022) pagi.
"Penangkapan tersangka ini, berawal dari viralnya video di sosial media (Sosmed) pada 12 November 2022, di kawasan Jalan Willem Iskandar, Kecamatan Percut Sei Tuan," terang Kapolsek Percut Sei Tuan, Kompol M Agustiawan kepada wartawan.
Ketika itu, kata Agustiawan, gerombolan geng motor tersebut berkonvoi dengan mengendarai sekitar 20 sepeda motor dengan jumlah 40 orang.
"Awalnya, mereka dari Citraland mau menuju ke Tembung. Kemudian di TKP, ada salah satu anggota geng motor bilang itu musuh kita," ucapnya.
Saat itu, kata Agustiawan lebih jauh, kelompok geng motor tersebut berpapasan dengan korban dan langsung melakukan pembacokan terhadap korban dan berhasil melukai bagian punggung korban.
Tak hanya menganiaya, para geng motor inipun ikut mengambil sepeda motor korban. Atas kejadian ini, orang tua korban langsung membuat laporan ke Polsek Percut Seituan.
Menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Percut Seituan dipimpin oleh Iptu J Simamora atas perintah Kapolsek langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengambil keterangan para saksi-saksi.
"Tim langsung mengejar pelaku dan berhasil mengamankan 4 orang anggota geng motor tersebut berinisial AB (17), MFS ( 18 ), OTK (20) serta FA (18) . Sedangkan R masih DPO," ucapnya.
Dari keempat pelaku diamankan barang bukti berupa 3 unit motor matik, seragam pramuka dan tas ransel.
"Untuk sepeda motor korban, para pelaku mengaku sudah dijual oleh rekan mereka berinisial BB dan FD di daerah pajak Gambir sebesar Rp 1.900.000,” pungkas Kapolsek Percut Seituan.
Terhadap keempat pelaku yang ditahan dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman diatas 9 tahun penjara.
(Ban)