"Didalam tas tersebut tidak ditemukan adanya narkotika jenis ganja, kemudian kita melakukan interogasi terhadap yang diduga pelaku dan pelaku tersebut mengakui bahwasanya dirinya meletakkan satu buah tas warna loreng di semak-semak tepatnya didalam parit," pungkasnya.
Berdasarkan keterangan itu, kemudian petugas menuju lokasi yang dimaksud dan menemukan satu buah tas warna loreng di dalam parit yang berisikan tiga Bal narkotika jenis ganja.
"Kemudian tim pun menuju rumah pelaku dan melakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan didapati tujuh Bal warna coklat yang diduga narkotika jenis ganja dan satu buah plastik warna putih yang diduga narkotika jenis ganja," kata Bram yang juga mantan Kanit Pidum Polres Langkat.
Dari keterangan pelaku, ganja tersebut milik FR yang akan dijual di kawasan Kabupaten Langkat. Saat ini pelaku telah dibawa ke Polsek Pangkalan Brandan guna penyelidikan lebih lanjut.