Polisi Gagalkan Peredaran 10 Bal Ganja di Brandan, Satu Pelaku Ditangkap

Hendra Mulya - Jumat, 24 Maret 2023 10:22 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran 10 Bal Ganja di Brandan, Satu Pelaku Ditangkap
Polisi geledah rumah pelaku dan temukan 7 Bal ganja
bulat.co.id -Personil Polsek Pangkalan Brandan, jajaran Polres Langkat berhasil menggagalkan peredaran 10 Bal narkoba jenis ganja berikut meringkus seorang tersangka berinisial SS alias Reza (26) warga Jalan Cempaka, Gg. Sodara, Kelurahan Brandan Timur Baru, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Kapolsek Pangkalan Brandan, AKP. Bram Chandra Sihombing, SH, MH. mengatakan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada Kamis (23/3/23) sekira pukul 16.30 Wib di Lingkungan I, Gg. Toba, Kelurahan Sei Bilah Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Saat itu pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwasanya di lokasi sering terjadi transaksi narkotika jenis ganja. "Atas informasi tersebut, saya dan kanit serta personel lainnya terjun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan," jelas Bram yang saat itu memimpin langsung penangkapan, Jumat (24/3/23).

Tiba di lokasi, petugas melihat seorang pria yang sedang berjalan kaki. Curiga dengan gerak-geriknya, kemudian petugas melakukan penggeledahan di dalam tas sandang warna hitam yang dipakainya.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru