Polisi Amankan Terduga Penjual 3,5 Kilogram Serbuk Bahan Peledak

- Kamis, 30 Maret 2023 20:20 WIB
Polisi Amankan Terduga Penjual 3,5 Kilogram Serbuk Bahan Peledak
Istimewa
Barang bukti serbuk bahan peledak yang diamankan jajaran Polres Pekalongan.

bulat.co.id - Empat orang terduga penjual serbuk bahan peledak yang memasarkan produknya melalui media sosial Facebook diamankan jajaran Polres Pekalongan. Dari penangkapan ditemukan barang bukti berupa 3,5 kilogram serbuk bahan peledak yang akan digunakan untuk membuat mercon, Rabu (29/3/2023) kemarin.

Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasi humas Ipda Suwarti menuturkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan perintah langsung Kapolres Pekalongan untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual obat petasan di wilayah hukum Polres Pekalongan.

Baca Juga: Pemusnahan Ratusan Gram Narkoba, Ini Kata Kapolres

"Berawal dari Informasi di Medsos terkait seseorang yang menjual obat mercon, penangkapan terhadap 4 orang pengedar obat mercon ini pun dilakukan," ujar Ipda Suwarti, Kamis (30/3/2023).

Informasi tersebut lantas dikembangkan oleh petugas. Selasa (28/3/2023) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi melalui COD. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB datang 2 orang pelaku berboncengan sepeda motor yakni DN (18) dan HM (19) warga Kota Pekalongan.

Lanjutnya, setelah ditangkap dari kedua tangan pelaku berhasil diamankan serbuk bahan peledak (obat mercon) seberat satu kilogram.


Kemudian petugas kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka DN dan ditemukan kembali serbuk bahan peledak seberat 2,5 Kg.

Dari Hasil keterangan DN, ia mengaku mendapatkan serbuk bahan peledak tersebut melalui Londo (26 )warga Kota Pekalongan dengan harga Rp250.000 untuk setiap satu kilogramnya. "Biasa dijual kembali dengan harga Rp280.000 per kilogram. Petugas juga sudah mengamankan Londo," lanjutnya.

Dari pemeriksaan awal, Londo mengakui lima hari sebelumnya ia mengambil serbuk bahan peledak dari temannya yang berinisial NJ (38) warga Kabupaten Batang. NJ juga berhasil diamankan petugas di rumahnya. Namun, petugas tidak menemukan serbuk bahan peledak karena telah habis terjual.

NJ mengaku mendapatkan bahan peledak petasan tersebut dari seseorang yang tidak dikenal dari Tegal. Ia hanya sebagai perantara dengan mendapatkan upah Rp20.000-Rp30.000 untuk setiap satu kilogramnya.

Masih menurut Ipda Suwarti, keempat tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Empat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Ipda Suwarti.

Untuk itu Pihaknya pun mengingatkan kepada masyarakat agar turut mengawasi lingkungan sekitarnya jika terdapat peredaran petasan atau mercon. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah tragedi ledakan akibat petasan

"Oleh karena itu kami mengimbau jangan menggunakan, memakai, menyimpan atau menjual bahan peledak (obat mercon) sesuai Undang-Undang Darurat.

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru