bulat.co.id - Empat orang terduga penjual serbuk bahan peledak yang
memasarkan produknya melalui media sosial Facebook diamankan jajaran Polres
Pekalongan. Dari penangkapan ditemukan barang bukti berupa 3,5 kilogram serbuk
bahan peledak yang akan digunakan untuk membuat mercon, Rabu (29/3/2023)
kemarin.
Kapolres Pekalongan AKBP Arief Fajar Satria melalui Kasi
humas Ipda Suwarti menuturkan bahwa penangkapan pelaku berdasarkan perintah
langsung Kapolres Pekalongan untuk menindak tegas pelaku pembuat maupun penjual
obat petasan di wilayah hukum Polres Pekalongan.
Baca Juga: Pemusnahan Ratusan Gram Narkoba, Ini Kata Kapolres
"Berawal dari Informasi di Medsos terkait seseorang
yang menjual obat mercon, penangkapan terhadap 4 orang pengedar obat mercon ini
pun dilakukan," ujar Ipda Suwarti, Kamis (30/3/2023).
Informasi tersebut lantas dikembangkan oleh petugas. Selasa
(28/3/2023) kemarin, sekitar pukul 15.00 WIB, petugas melakukan penyamaran sebagai pembeli dan melakukan transaksi
melalui COD. Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB datang 2 orang pelaku
berboncengan sepeda motor yakni DN (18) dan HM (19) warga Kota Pekalongan.
Lanjutnya, setelah ditangkap dari kedua tangan pelaku
berhasil diamankan serbuk bahan peledak
(obat mercon) seberat satu kilogram.
Kemudian petugas
kembali melakukan penggeledahan di rumah tersangka DN dan ditemukan kembali
serbuk bahan peledak seberat 2,5 Kg.
Dari Hasil keterangan DN, ia mengaku mendapatkan serbuk bahan peledak tersebut melalui Londo (26 )warga Kota
Pekalongan dengan harga Rp250.000 untuk
setiap satu kilogramnya. "Biasa dijual kembali dengan harga Rp280.000 per kilogram.
Petugas juga sudah mengamankan Londo," lanjutnya.
Dari pemeriksaan awal, Londo mengakui lima hari sebelumnya
ia mengambil serbuk bahan peledak dari temannya yang berinisial NJ (38) warga Kabupaten
Batang. NJ juga berhasil diamankan petugas di rumahnya. Namun, petugas tidak
menemukan serbuk bahan peledak karena telah habis terjual.
NJ mengaku mendapatkan bahan peledak petasan tersebut dari
seseorang yang tidak dikenal dari Tegal. Ia hanya sebagai perantara dengan
mendapatkan upah Rp20.000-Rp30.000 untuk
setiap satu kilogramnya.
Masih menurut Ipda Suwarti, keempat tersangka beserta barang
bukti diamankan di Mapolres Pekalongan guna pemeriksaan lebih lanjut.
"Empat tersangka dijerat dengan pasal 1 ayat (1) UU Darurat
RI Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman 20 tahun penjara," kata Ipda Suwarti.
Untuk itu Pihaknya pun mengingatkan kepada masyarakat agar
turut mengawasi lingkungan sekitarnya jika terdapat peredaran petasan atau
mercon. Hal ini sebagai upaya untuk mencegah tragedi ledakan akibat petasan
"Oleh karena itu kami mengimbau jangan menggunakan, memakai,
menyimpan atau menjual bahan peledak (obat mercon) sesuai Undang-Undang
Darurat.