Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Remaja di Langsa

Dedi S - Jumat, 19 Juli 2024 15:00 WIB
Polisi Amankan Pelaku Pelecehan Seksual Remaja di Langsa
Fatih Rahman
Pelaku pelecehan seksual
bulat.co.id -LANGSA I Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Langsa berhasil mengamankan seorang pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur.

Pelaku berinisial MAA (21) ditangkap di tempat kerjanya di Idi Rayeuk, Aceh Timur, pada Kamis (18/7/2024) sekitar pukul 19.20 WIB.

Peristiwa pelecehan ini terjadi pada November 2023 di kediaman korban yang berada di Kota Langsa. Korban merupakan seorang remaja perempuan berusia 16 tahun.

Menurut keterangan Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad, S.Sos, SH, M.Si, penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/V/2024/SPKT/Polres Langsa/Polda Aceh, tertanggal 27 Mei 2024.

Pelaku dijerat dengan Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Pelaku melakukan aksinya dengan membujuk rayu korban sebelum melakukan tindakan asusila. Bukti visum dari RSUD Kota Langsa telah dilampirkan sebagai barang bukti dalam kasus ini.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima personel Sat Reskrim Polres Langsa. MAA diketahui berada di tempat kerjanya di sebuah warung kopi malam di Idi Rayeuk. Petugas kemudian bergerak cepat untuk menangkap pelaku dan membawanya ke Polres Langsa untuk proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menunjukkan komitmen Polres Langsa dalam memberantas tindak kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur dan memberikan perlindungan bagi korban.

Polres Langsa juga mengimbau masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya tindakan kriminal di sekitar mereka.

Penulis
: Rahman
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru