Polda Sumut Ungkap Perjalanan Kasus OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan, Begini Katanya

Andy Liany - Senin, 19 Februari 2024 13:30 WIB
Polda Sumut Ungkap Perjalanan Kasus OTT Komisioner KPU Padangsidimpuan, Begini Katanya
internet
Mapolda Sumut di Medan.
bulat.co.id - Penyidik Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut masih melengkapi berkas perkara kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisioner KPU Padangsidimpuan, PH.

Hal ini disampaikan Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono.

"Kita masih melengkapi berkasnya," ujar Sumaryono, Senin (19/2/2024).

Sumaryono menjelaskan, jika berkas perkara tersebut sudah lengkap, maka secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

"Nanti kalau sudah dilengkapi kita segera limpahkan ke kejaksaan," tambahnya.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penyidik telah menetapkan tersangka kepada PH.

Komisioner KPU Padangsidimpuan PH dijerat Pasal 368 KUHPidana tentang dugaan pemerasan.

"Korbannya caleg berinisial F dijanjikan tersangka 1.000 suara," jelas Hadi, Senin (29/1/2024) lalu.

PH ditetapkan sebagai tersangka sejak Minggu (28/1/2024), dan dilakukan penahanan.

PH diamankan bersama seorang Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) berinisial R di salah satu kafe di Padangsidimpuan pada Sabtu (27/1/2024).


Disebutkan, R berperan sebagai pengantar uang barang bukti sebesar Rp 26 juta dari korban F. Namun, R di bawah tekanan PH sehingga bersedia menemaninya.

Adapun modus tersangka PH, awalnya meminta uang Rp 50 juta kepada korban untuk 1.000 suara. Namun, korban hanya mampu membayar Rp 26 juta.

Sebelumnya, Dit Reskrimum Polda Sumut mengamankan komisioner KPU dan anggota PPK karena diduga melakukan pemerasan terhadap caleg.

Keduanya diamankan di salah satu kafe di Padangsidimpuan bersama barang bukti puluhan juta uang tunai.

Penulis
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru