bulat.co.id -
MATARAM | Direktorat
Polairud Polda Nusa
Tenggara Barat (NTB)
gagalkan penyelundupan sepuluh boks
daging penyu hijau
senilai sekitar Rp 40 juta asal
NTB yang akan dikirim ke Bali untuk dikonsumsi.
Dari penggrebekan
ini, polisi menangkap tiga orang tersangka asal Sumbawa, Nusa Tenggara Barat,
Selasa (1/8/23).
Kabid Humas
Polda NTB Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, tiga pelaku
penyelundupan tersebut masing-masing pemilik barang berinisial S (65), sopir
mobil pick up, IGR (45) dan sopir truk IGS (35).
Baca Juga :Dikawal Provos, Panji Gumilang Tiba di Bareskrim Polri
Mereka
dibekuk setelah pihak kepolisian mendapatkan laporan dari warga atas maraknya
aksi penyelundupan satwa dilindungi ke luar pulau NTB.
"Ini ada
tiga laporan polisi mulai tanggal 25 Juli hingga tanggal 27 Juli dan ada
sembilan barang bukti yang disita berupa daging penyu hijau serta truk dan
pikap," ungkap Arman Asmara.
Untuk mengelabui
petugas, ke tiga pelaku menyembunyikan daging 14 ekor penyu hijau yang sudah
dipotong dalam sepuluh boks. Boks tersebut kemudian ditumpuk di bawah muatan
lain yakni bahan komoditi yang rencana akan dikirim ke pulau Bali melalui
Pelabuhan Kayangan, Lombok Timur.
Baca Juga :Sat Narkoba Polres Labuhanbatu Penjarakan Pengedar Narkoba, 29,56 Gram Sabu Jadi Barang Bukti
"Daging
penyu hijau dikemas dalam boks sterofom di mana tiap boks berisi kurang lebih
30 kg daging penyu hijau. Kami telah memeriksa lima orang saksi dan tiga orang
tersangka," ujar Arman Asmara.
Akibat perbuatannya,
para pelaku terancam hukuman lima tahun penjara dan denda Rp 100 juta karena
mengancam kepunahan ekosistem penyu hijau.
Terdapat
total 300 kg daging penyu hijau dengan nilai Rp 40 juta. Pelaku menjual daging
satwa dilindungi itu Rp 150.000/kg.
Dari hasil
interogasi terhadap S, komplotan ini sudah dua kali melakukan pengiriman daging
penyu hijau ke Bali.
Penyu mereka
peroleh dari warga di Pulau Sumbawa seharga Rp 300.000 hingga Rp 400.000 per
ekor.
"Saya beli
dengan harga tergantung berat penyu hijau. Untuk dagingnya kami potong di sini
terus kami taruh dalam boks dengan dimasukkan es batu," ucap S.
Baca Juga :Hadapi Fenomena El Nino, Pemprov Jatim Waspadai Kekeringan di Sentra Padi
S yang
sehari-hari sebagai pengusaha, mengaku, meski tahu bahwa penyu hijau dilindungi
ia nekat melakukan penyelundupan karena tergiur keuntungan.
"Saya hanya
mengirim jika ada pesanan. Saya biasa kerjakan usaha ikan, saya tahu penyu
hijau itu dilindungi tapi karena ekonomi lemah makanya apa-apa saja yang ada
itu kami jual," kata S.
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku terancam Pasal
40 ayat (2) atau ayat (4) junto Pasal 21 ayat (2) tentang Tindak Pidana di
Bidang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Tindak Pidana
Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, dengan ancaman hukuman pidana penjara 5
tahun. Sementara itu, untuk barang bukti sepuluh boks
penyu hijau langsung
dimusnahkan dengan cara dikubur.