Pj Bupati Tapteng Dipolisikan Gegara Sebut Wartawan Suka Meras

Hendra Mulya - Kamis, 08 Februari 2024 10:00 WIB
Pj Bupati Tapteng Dipolisikan Gegara Sebut Wartawan Suka Meras
Istimewa
bulat.co.id - MEDAN | Pj Bupati Tapanuli Tengah (Tapteng), Sumatera Utara (Sumut), Sugeng Riyanta, dipolisikan karena menyebut wartawan suka memeras. Pelapor Sugeng adalah seorang wartawan di Medan, Jamaluddin."Alhamdulillah saya telah melaporkan Pj Bupati Tapteng yang telah merendahkan profesi yang selama ini saya geluti," kata Jamaluddin dalam keterangan, Rabu (7/2/24), malam.

Laporan yang dilayangkan Jamaluddin itu atas dugaan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dan/atau 310. Laporan ini teregister dengan nomor STTLP/B/140/II/2024/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.

Jamaluddin mengaku membuat laporan itu karena menilai profesi wartawan tidak seperti yang disampaikan Sugeng. Dia menyebut, laporan ini dilayangkan agar tidak terjadi peristiwa yang sama.

"Karena saya tidak seperti yang direndahkan Pj Bupati Tapteng, yaitu yang memeras dan menipu seperti pada video yang beredar viral itu. Saya melaporkannya agar kejadian ini tidak terulang kepada pihak-pihak lainnya," ucap Jamaluddin.

Laporan ini dilayangkan Jamaluddin bersama sejumlah pengacara dari Pengurus Besar Perkumpulan Advokat Sumatera Utara (PB-PASU). Pihak pengacara meminta kepolisian untuk mengusut kasus ini.

Pj Bupati Tapteng Sugeng Riyanta menyebut dirinya akan mengikuti dan menghargai proses hukum yang berjalan.

"Sebagai seorang jaksa dan Pj Bupati Tapteng, saya sangat menghormati proses hukum. Ikuti saja prosesnya dengan baik. Saya yakin justru nanti akan terbuka kebenarannya menurut hukum," tutur Sugeng.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru