"Melihat itu tim langsung mengejar dan menghadang serta menghentikan mobil tersebut. Saat digeledah, petugas menemukan 3 karung plastik yang didalamnya berisikan daun ganja," paparnya.
Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui kalau 105 bal ganja tersebut miliknya yang berasal dari Kota Langsa dan akan dibawa ke Kota Bandar Lampung dengan menggunakan mobil.
"Kedua pelaku ini diberi upah pikul Rp 40 juta dan baru diterima Rp 3 juta dan sisanya dibayarkan setelah barang sampai di Kota Bandar Lampung. Sesampainya di Kota Bandar Lampung, akan diterima oleh Adul," cetus Faisal.
Kini kedua pelaku beserta barang bukti ganja dan mobil telah dilimpahkan ke Satu Narkoba Polres Langkat guna penyelidikan lebih lanjut.