-Dua pria asal Langsa, Aceh ditangkap personel unit Reskrim Polsek Tanjungpura. Keduanya ditangkap saat membawa tiga karung ganja saat melintas di Jalan Lintas Sumatera Banda Aceh - Medan, tepatnya di kawasan Tanjungpura, Kamis (30/3/23) pukul 17.35 Wib.
Pelaku adalah Agus (29) dan Deni (28), keduanya warga Desa Pondok Kemuning, Dusun Rahayu, Kecamatan Langsa Lama, Kota Madya Langsa, Aceh.
Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husain Simatupang, SIK, SH, MH menjelaskan, penangkapan berawal ketika pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang akan melintas dari Aceh menuju Medan mengendarai mobil Daihatsu Xenia warna putih nomor polisi BL 1815 WT akan melintas dan membawa diduga ganja.
"Dimana, pengemudi mobil akan melewati wilayah hukum Polsek Tanjungpura, sehingga personil langsung melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap pelaku serta pengintaian terhadap mobil yang dimaksud," pungkasnya.
Selang berapa lama, sekira pukul 17.00 Wib, tepatnya di Jalinsum Desa Pematang Tengah, petugas melihat satu unit mobil Daihatsu Xenia yang dicurigai dan mirip seperti ciri-ciri yang diinformasikan.