Petugas Imigrasi Tewas Jatuh dari Apartemen, WNA Korea Diamankan

Hadi Iswanto - Jumat, 27 Oktober 2023 20:00 WIB
Petugas Imigrasi Tewas Jatuh dari Apartemen, WNA Korea Diamankan
ist
Polisi melakukan olah TKP
bulat.co.id -

Polda Metro Jaya telah melakukan olah TKP terkait kasus tewasnya petugas Imigrasi Jakarta Barat, Tri Fattah Firdaus, dari lantai 19 apartemen di Ciledug, Kota Tangerang.

Belum ada tersangka dalam kasus ini, namun dari hasil olah TKP, polisi menemukan adanya dugaan tindak pidana terkait kematian korban.

"Setelah olah TKP, memang ditemukan bercak-bercak darah, tanda-tanda yang lain yang mengarah terjadinya tindak pidana, tapi sampai sekarang masih kita dalami," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (27/10/2023).

Hengki mengatakan pihaknya telah mendatangkan tim digital forensik untuk menyelidiki kasus tersebut. Terkait kasus ini, polisi mengamankan seorang WN Korea yang disebut terduga pelaku.

"Kita mendapatkan rekaman-rekaman CCTV, termasuk pada saat pelaku ini mengancam petugas sekuriti dan petugas hotel," katanya.

Hengki juga menjelaskan penyelidikan dilakukan dengan melibatkan kolaborasi interprofesi, termasuk laboratorium forensik. Langkah ini diambil untuk mengetahui seperti apa peranan WNA Korea ini atas kejadian jatuhnya korban.

"Tetapi sampai sekarang kita masih gelar bersama labfor, termasuk labfor kimia biologi forensik, kemudian Inafis, digital forensik, masih kita kumpulkan data-data," jelas Hengki.

"Kedokteran forensik juga mendalami apakah ada jejak-jejak DNA pelaku di tangan korban, di tubuh korban, di baju dan sebagainya. Karena memang dalam apartemen hanya dua orang, jadi kita murni mengandalkan scientific crime investigation, kita terapkan pembuktian teori adekuat, circumstantial evidence (alat bukti tidak langsung maksudnya), suatu rangkaian kegiatan sebab akibat," imbuhnya.

Hengki pun memastikan sampai saat ini WNA Korea masih menjadi terduga pelaku. Namun dia menjelaskan pria asal Korea tersebut dapat dikenai pidana atas tindakan pengancam yang sempat dilakukan terhadap petugas sekuriti.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru