Peras PMI Ilegal, Tiga Polisi Gadungan Dibekuk di Bandara Soetta

Hendra Mulya - Sabtu, 18 Maret 2023 16:25 WIB
Peras PMI Ilegal, Tiga Polisi Gadungan Dibekuk di Bandara Soetta
Foto : kumparan



"Lalu, setelah meminta uang tebusan, barang-barang korban diambil pelaku, seperti handphone, uang tunai, dokumen keberangkatan, paspor, KTP dan membuat korban mengalami kerugian hingga mencapai sekitar Rp 8 juta," ucap Reza.

Para korban akhirnya mendatangi AVSEC dan membuat laporan polisi. Setelah diselidiki, para pelaku akhirnya berhasil ditangkap saat berada di kawasan Sukabumi, Garut dan wilayah Kalimantan.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 386 ayat (1) KUHPidana dan Pasal 365 ayat (1) dan ayat ke-2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan hukuman 9 tahun penjara.

Penulis
: Hendra Mulya
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Manajemen Mawatu Kabur ke Jakarta Usai Janji dengan Wartawan

Manajemen Mawatu Kabur ke Jakarta Usai Janji dengan Wartawan

Warga Sayangkan Sikap Para Kadis yang Diduga Gunakan Uang Daerah untuk Ikut Pelantikan Bupati di Jakarta

Warga Sayangkan Sikap Para Kadis yang Diduga Gunakan Uang Daerah untuk Ikut Pelantikan Bupati di Jakarta

Gubernur DKJ Siap Lanjutkan Proyek Gubernur Terdahulu Yang Belum Selesai

Gubernur DKJ Siap Lanjutkan Proyek Gubernur Terdahulu Yang Belum Selesai

Diskusi Aktivis Nasional Dihadiri Din hingga Refly Harun di Jaksel Dibubarkan Paksa Oleh Orang Tak Dikenal

Diskusi Aktivis Nasional Dihadiri Din hingga Refly Harun di Jaksel Dibubarkan Paksa Oleh Orang Tak Dikenal

Sadis! 7 Mayat Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi, Diduga Korban Tawuran

Sadis! 7 Mayat Ditemukan Mengapung di Kali Bekasi, Diduga Korban Tawuran

Kasum TNI Tinjau Kesiapan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 dan Pesta Rakyat di Monas

Kasum TNI Tinjau Kesiapan HUT Ke-79 TNI Tahun 2024 dan Pesta Rakyat di Monas

Komentar
Berita Terbaru