Penjual Rokok Tanpa Cukai di Medan Ditangkap Kejaksaan Usai Jadi DPO

Hendra Mulya - Rabu, 07 Agustus 2024 14:15 WIB
Penjual Rokok Tanpa Cukai di Medan Ditangkap Kejaksaan Usai Jadi DPO
Terpidana kasus rokok yang diamankan kejati
bulat.co.id - MEDAN | Seorang pria yang sudah dipidana karena menjual rokok tanpa cukai di Medan ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Pria bernama Amaludin Batubara itu ditangkap usai masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Pengamanan terhadap DPO dilakukan oleh Tim Tabur Bidang Intelijen Kejati Sumut setelah mendapatkan permohonan penangkapan terpidana dari Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu (Cabjari Pancur Batu)," kata Kajati Sumut Idianto melalui salah seorang Koordinator Bidang Intel Yos A Tarigan, Rabu (7/8/2024).

"Serta telah adanya putusan hakim berkekuatan tetap (incrahct) dari Mahkamah Agung RI Nomor putusan 2434/PID.B/2020/Pn.Lbp pada tanggal 29 Desember 2020 dengan vonis penjara selama 1 tahun dan 4 bulan," sambungnya.

Amaludin ditangkap di Jalan Denai, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai, Medan, pada Selasa (6/8/2024). Dia diduga melanggar Undang-Undang Kepabeanan.

Pengamanan dilakukan dikarenakan terpidana Amaluddin Batubara tidak bersedia hadir ketika dipanggil secara patut oleh jaksa eksekutor pada Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu.

"Pada saat diamankan, terpidana sedang berjualan burung dan jajanan di warungnya. Pada saat akan diamankan, dianya sempat mengelak dan berpura-pura lupa terkait perkara apa namun selanjutnya tidak melakukan perlawanan," tuturnya.

Terpidana selanjutnya dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk diserahkan kepada tim Jaksa Eksekutor Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru