bulat.co.id -LANGKAT
| Sidang kasus satwa dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif,TerbitRencanaPerangin-angindigelar
di Pengadilan Negri (PN) Stabat, baru-baru ini.
Berddasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (13/7),
Cana, sapaan akaraab Terbit, menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang
diamankan BKSDA di rumahnya bukanlah miliknya. Masing-masing satwa yang
dimaksud, Orangutan Sumatera (Pongo Abeli), Elang Brontok fase terang
(Spizaetus Cirrhatus), Burung Beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dan
Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus Niger).
Baca Juga :Langkat Amankan Tujuh Orang">Gerebek Narkoba, Polisi di Langkat Amankan Tujuh Orang
Terbit juga mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim,
Ledis Meriana Bakara, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan satwa dilindungi
itu di kandang perkarangan kediamannya.
"Saya gak tau kapan satwa-satwa itu diletakkan
di rumah saya yang mulia. Dan yang menempatkan satwa itu saya tidak tau
menau," ujar Cana.
Tak sampai di situ, Terbit juga mengaku
memerintahkan penasihat hukumnya untuk menelusuri asal-usul satwa tersebut. "Semua
pengacara saya yang mulia yang menelusuri," ujar Terbit.
Bupati Langkat nonaktif ini mengatakan, ia pun tak
pernah membeli atau meminta binatang peliharaan. "Saya tidak pecinta
binatang yang mulia," ujar Terbit.
Baca Juga :Kebakaran Hebat di Riau, 11 Rmah Ludes dan 3 Warga Dilaporkan Tewas
Majelis hakim pun bertanya, kalau tak pecinta
binatang, kenapa bisa ada kandang-kandang hewan di perkarangan rumah Terbit
Rencana.
"Sudah saya sampaikan yang mulia, itu
mereka-mereka (anggota kerja) yang berkeinginan membuat kandang itu
diperkarangan rumah," ucapnya.
Kemudian Terbit menambahkan, untuk merawat
satwa-satwa itu, ia tidak pernah menggaji secara khusus pekerjanya. "Yang
biasa merawat atau mengawasi satwa itu, ada satu orang anggota saya bernama
Robin," ujar Terbit.
Namun Terbit tak menampik, pada saat itu dia pernah menegur
anggota bernama Aceng, dan mempertanyakan keberadaan orangutan di perkarangan
rumahnya.
Baca Juga :Dalami Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli
"Saya ada melihat kandang di situ dan berisikan
orangutan. Karena terus terang saya takut kali dengan orangutan. Karena ada
Aceng di situ saya bilang "Ceng ini ada apa? siapa yang narok" kata
Aceng, tadi saya bawa dari Stabor, disuruh Pak Juliadi. Kok gak kau tanyak sama
ku, aku takut. Kau pulangkan ya. Siap ketua katanya. Saya pun langsung
meninggalkannya," ungkapnya.
Ternyata, sebelum orangutan itu dibawa Aceng ke
rumah Terbit Rencana Perangin-Angin, Ngongesa Sitepu terlebih dahulu beberapa
hari sebelumnya ada menawarkan ke Terbit soal seekor orangutan.
"Saya sempat menolak saat Pak Ngongesa ingin
memberikan orangutan itu. Jadi karena Aceng membawa itu dari Stabor, dalam
pemikiran saya bahwa orangutan dari Pak Ngongesa. Karena Pak Juliadi adalah
ajudan kepercayaan Pak Ngongesa. Saya tidak tau kronologi Aceng
mengambilnya," ujar Terbit.
Terbit menegaskan, pada awalnya ia tidak mengetahui
jika orangutan adalah satwa yang dilindungi.
Majelis hakim pun bertanya soal keberadaan burung
elang. Terbit mengaku, jika anggotanya bernama Hamdan tidak ada izin atau
mengatakan apapun kepadanya, terhadap burung elang yang diletakkan didalam
kandang yang berada perkarang rumah pribadinya.
Begitu juga dengan burung beo milik teman Terbit
bernama Aan. Majelis hakim pun meminta Terbit menjelaskan, siapa sosok Aan
tersebut.
"Saudara Aan teman saya seorang pengusaha
kelapa sawit. Posisinya tinggal di Kota Medan," ujar Aan.
Sedangkan itu, soal monyet hitam sulawesi Terbit
juga mengatakan, jika anggotanya bernama Musa lah yang membawa dan meletakkan
di dalam kandang yang berada di dalam perkarang rumah Terbit Rencana
Perangin-Angin.
Persidangan pun kembali ditunda oleh majelis hakim,
dan akan dilanjutkan pada, Senin (24/7/2023) dengan agenda pembacaaan
tuntutan.(dhan/trb)