Pengakuan Terbit Rencana Soal Satwa Dilindungi, Sebut Nama Ngongesa

- Kamis, 13 Juli 2023 17:54 WIB
Pengakuan Terbit Rencana Soal Satwa Dilindungi, Sebut Nama Ngongesa
internet
Sidang kasus satwa dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin digelar di Pengadilan Negri (PN) Stabat, baru-baru ini.

bulat.co.id -LANGKAT | Sidang kasus satwa dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif,TerbitRencanaPerangin-angindigelar di Pengadilan Negri (PN) Stabat, baru-baru ini.

Berddasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (13/7), Cana, sapaan akaraab Terbit, menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA di rumahnya bukanlah miliknya. Masing-masing satwa yang dimaksud, Orangutan Sumatera (Pongo Abeli), Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus), Burung Beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dan Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus Niger).

Baca Juga :Langkat Amankan Tujuh Orang">Gerebek Narkoba, Polisi di Langkat Amankan Tujuh Orang
Terbit juga mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan satwa dilindungi itu di kandang perkarangan kediamannya.

"Saya gak tau kapan satwa-satwa itu diletakkan di rumah saya yang mulia. Dan yang menempatkan satwa itu saya tidak tau menau," ujar Cana.



Tak sampai di situ, Terbit juga mengaku memerintahkan penasihat hukumnya untuk menelusuri asal-usul satwa tersebut. "Semua pengacara saya yang mulia yang menelusuri," ujar Terbit.

Bupati Langkat nonaktif ini mengatakan, ia pun tak pernah membeli atau meminta binatang peliharaan. "Saya tidak pecinta binatang yang mulia," ujar Terbit.

Baca Juga :Kebakaran Hebat di Riau, 11 Rmah Ludes dan 3 Warga Dilaporkan Tewas
Majelis hakim pun bertanya, kalau tak pecinta binatang, kenapa bisa ada kandang-kandang hewan di perkarangan rumah Terbit Rencana.

"Sudah saya sampaikan yang mulia, itu mereka-mereka (anggota kerja) yang berkeinginan membuat kandang itu diperkarangan rumah," ucapnya.



Kemudian Terbit menambahkan, untuk merawat satwa-satwa itu, ia tidak pernah menggaji secara khusus pekerjanya. "Yang biasa merawat atau mengawasi satwa itu, ada satu orang anggota saya bernama Robin," ujar Terbit.

Namun Terbit tak menampik, pada saat itu dia pernah menegur anggota bernama Aceng, dan mempertanyakan keberadaan orangutan di perkarangan rumahnya.


Baca Juga :Dalami Kasus Panji Gumilang, Bareskrim Periksa Saksi Ahli
"Saya ada melihat kandang di situ dan berisikan orangutan. Karena terus terang saya takut kali dengan orangutan. Karena ada Aceng di situ saya bilang "Ceng ini ada apa? siapa yang narok" kata Aceng, tadi saya bawa dari Stabor, disuruh Pak Juliadi. Kok gak kau tanyak sama ku, aku takut. Kau pulangkan ya. Siap ketua katanya. Saya pun langsung meninggalkannya," ungkapnya.

Ternyata, sebelum orangutan itu dibawa Aceng ke rumah Terbit Rencana Perangin-Angin, Ngongesa Sitepu terlebih dahulu beberapa hari sebelumnya ada menawarkan ke Terbit soal seekor orangutan.

"Saya sempat menolak saat Pak Ngongesa ingin memberikan orangutan itu. Jadi karena Aceng membawa itu dari Stabor, dalam pemikiran saya bahwa orangutan dari Pak Ngongesa. Karena Pak Juliadi adalah ajudan kepercayaan Pak Ngongesa. Saya tidak tau kronologi Aceng mengambilnya," ujar Terbit.



Terbit menegaskan, pada awalnya ia tidak mengetahui jika orangutan adalah satwa yang dilindungi.

Majelis hakim pun bertanya soal keberadaan burung elang. Terbit mengaku, jika anggotanya bernama Hamdan tidak ada izin atau mengatakan apapun kepadanya, terhadap burung elang yang diletakkan didalam kandang yang berada perkarang rumah pribadinya.

Begitu juga dengan burung beo milik teman Terbit bernama Aan. Majelis hakim pun meminta Terbit menjelaskan, siapa sosok Aan tersebut.

"Saudara Aan teman saya seorang pengusaha kelapa sawit. Posisinya tinggal di Kota Medan," ujar Aan.

Sedangkan itu, soal monyet hitam sulawesi Terbit juga mengatakan, jika anggotanya bernama Musa lah yang membawa dan meletakkan di dalam kandang yang berada di dalam perkarang rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.

Persidangan pun kembali ditunda oleh majelis hakim, dan akan dilanjutkan pada, Senin (24/7/2023) dengan agenda pembacaaan tuntutan.(dhan/trb)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru