Pengakuan Terbit Rencana Soal Satwa Dilindungi, Sebut Nama Ngongesa

- Kamis, 13 Juli 2023 17:54 WIB
Pengakuan Terbit Rencana Soal Satwa Dilindungi, Sebut Nama Ngongesa
internet
Sidang kasus satwa dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin digelar di Pengadilan Negri (PN) Stabat, baru-baru ini.


Terbit menegaskan, pada awalnya ia tidak mengetahui jika orangutan adalah satwa yang dilindungi.

Majelis hakim pun bertanya soal keberadaan burung elang. Terbit mengaku, jika anggotanya bernama Hamdan tidak ada izin atau mengatakan apapun kepadanya, terhadap burung elang yang diletakkan didalam kandang yang berada perkarang rumah pribadinya.

Begitu juga dengan burung beo milik teman Terbit bernama Aan. Majelis hakim pun meminta Terbit menjelaskan, siapa sosok Aan tersebut.

"Saudara Aan teman saya seorang pengusaha kelapa sawit. Posisinya tinggal di Kota Medan," ujar Aan.

Sedangkan itu, soal monyet hitam sulawesi Terbit juga mengatakan, jika anggotanya bernama Musa lah yang membawa dan meletakkan di dalam kandang yang berada di dalam perkarang rumah Terbit Rencana Perangin-Angin.

Persidangan pun kembali ditunda oleh majelis hakim, dan akan dilanjutkan pada, Senin (24/7/2023) dengan agenda pembacaaan tuntutan.(dhan/trb)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru