Pengakuan Terbit Rencana Soal Satwa Dilindungi, Sebut Nama Ngongesa

- Kamis, 13 Juli 2023 17:54 WIB
Pengakuan Terbit Rencana Soal Satwa Dilindungi, Sebut Nama Ngongesa
internet
Sidang kasus satwa dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin digelar di Pengadilan Negri (PN) Stabat, baru-baru ini.

bulat.co.id -LANGKAT | Sidang kasus satwa dilindungi dengan terdakwa Bupati Langkat nonaktif,TerbitRencanaPerangin-angindigelar di Pengadilan Negri (PN) Stabat, baru-baru ini.

Berddasarkan informasi yang dihimpun, Kamis (13/7), Cana, sapaan akaraab Terbit, menegaskan jika kelima satwa dilindungi yang diamankan BKSDA di rumahnya bukanlah miliknya. Masing-masing satwa yang dimaksud, Orangutan Sumatera (Pongo Abeli), Elang Brontok fase terang (Spizaetus Cirrhatus), Burung Beo (Gracula Religiosa) sebanyak dua ekor dan Monyet Hitam Sulawesi (Cynophitecus Niger).

Baca Juga :Langkat Amankan Tujuh Orang">Gerebek Narkoba, Polisi di Langkat Amankan Tujuh Orang
Terbit juga mengaku dihadapan Ketua Majelis Hakim, Ledis Meriana Bakara, ia tak mengetahui siapa yang meletakkan satwa dilindungi itu di kandang perkarangan kediamannya.

"Saya gak tau kapan satwa-satwa itu diletakkan di rumah saya yang mulia. Dan yang menempatkan satwa itu saya tidak tau menau," ujar Cana.


Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru