bulat.co.id -
LABUHANBATU | Unit Reskrim
Polsek Bilah Hilir menangkap Edi Yanto alias Glembor (31) warga Dusun
Sidomakmur, Desa Kampung Bilah, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu,
pelaku pencurian satu set mesin kompresor air milik PT. Bilah Platindo, Senin
(31/7/23) sekira pukul 12.30 Wib.
Hal
itu dikatakan Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK SH MH MIK, melalui
Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu SH kepada wartawan, Rabu (2/7/23).
Baca Juga :Penjaga Malam Sarang Walet Ditemukan Tak Bernyawa
Menurut
Parlando, Polsek Bilah Hilir pada Jum'at (21/7/23) yang lalu menerima laporan
dari Heri Rubianto yang merupakan Kanit Pengamanan PT. Bilah Platindo bahwa
mesin compresor air milik perusahaan itu hilang dari kamar mesin cuci mobil.
Dalam
laporannya, sambung Parlando, pelapor Heri Rubianto menceritakan bahwa pada
hari itu, dia mendapatkan telepon dari Jefrianto Pakpahan, mandor bengkel di
perusahaan tersebut yang memberitahukan bahwa mesin air hilang dari rumah kamar
mesin cuci mobil di Blok 7/8 Divisi II.
Baca Juga :Kepala MI Al Wasliyah Rantauprapat yang Digrebek 'Ngamar' dengan Kepsek MTSN 3 Panai Tengah Ternyata Ibu Persit
Mendapat
informasi itu, Heri Rubianto bergegas menemui Jefrianto Pakpahan. Selanjutnya
mereka berdua melakukan pengecekan kamar mesin dan ternyata benar bahwa mesin
itu tidak lagi berada ditempat biasanya.
Heri
Rubianto kemudian melapor ke atasannya Manager Rinto M Sidabutar. Oleh Manager,
Heri diberi kuasa atas nama perusahaan untuk melaporkan hal itu ke Polsek Bilah
Hilir. Begitu menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Bilah Hilir melakukan
penyelidikan diantaranya dengan memeriksa RS (46) Operator JCB di perusahaan
itu dan SFP (23) yang juga karyawan PKWT perusahaan itu.
Berdasarkan
hasil penyelidikan, pada Senin (31/7/23) sekira pukul 09.00 wib, didapat
informasi bahwa mesin compresor milik PT. Bilah Platindo yang hilang berada di
rumah seseorang inisial GS di Desa Tanjung Haloban, Kecamatan Bilah Hilir.
Kanit
Reskrim Ipda Ricardo Sirait SH melaporkan informasi itu kepada Kapolsek Iptu SM
Lumbangaol SH,
dan
selanjutnya Kapolsek memerintahkan untuk mencek kebenarannya. Dan setelah dicek
ternyata benar, mesin air dimaksud berada di rumah GS.
Baca Juga :Polda NTB Gagalkan Penyelundupan Daging Penyu Hijau yang Dilindungi, Tiga Pelaku Diringkus
GS
kemudian mengaku mesin air itu dibawa ke rumahnya oleh Edi Yanto alias Glembor.
Petugas pun mencari keberadaan tersangka. Tidak butuh waktu lama, tim berhasil
mengamankan pelaku di Lingkungan Bangun Sari 2, Kelurahan Negeri Baru,
Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
"Pada saat
diinterogasi,
pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan
pencurian mesin
compresor air milik PT Bilah Platindo. Saat ini
pelaku dan barang bukti berupa satu
set mesin compresor air merk Sanchin type SCN – 45 telah di bawa ke Polsek
Bilah Hilir untuk di proses hukum lebih lanjut," terang Parlando.