bulat.co.id -BATAM | Unit Reskrim
Polsek Bengkong melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga menjadi
lokasi penampungan PMI ilegal di Perumahan Golden Prima, Tanjung Buntung,
Kecamatan Bengkong, Kota Batam.
Dari pengungkapan itu, 2 orang
ditetapkan tersangka dan 11 orang CPMI illegal turut diamankan. "Penggerebekan ini dilakukan pada
Senin (1/8)," kata Kapolsek Bengkong AKP Muhammad Rizqy Saputra, Jumat
(4/8/2023).
Baca Juga :Viral, Bule Dijambret di Batam
Dua orang pengurus PMI ilegal
tersebut inisial AR (50) seorang laki-laki dan YU (37) seorang perempuan. Para
pelaku diketahui sebagai pemilik rumah yakni AR dan YU sebagai penjaga serta
pengurus PMI ilegal di penampungan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, dua
pengurus tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. YU bertanggung jawab
mengawasi para CPMI. Sedangkan AR merupakan pemilik rumah dan juga bertugas
menjemput CPMI ke Bandara Hang Nadim saat tiba di Batam," ujarnya.
Belasan PMI yang ditampung di rumah tersebut
rencananya akan diberangkatkan ke Singapura. Mereka rencananya akan
dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART).
"Saat rumah tersebut didatangi, ditemukan
adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI dan rencananya
akan ditempatkan di Singapura. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan
adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri dan dipastikan
bahwa penampungan tersebut ilegal," ujarnya.
Hasil pemeriksaan polisi kepada dua tersangka,
perbuatan mereka sudah lebih dari sekali. Para pelaku biasanya mengirim para
PMI ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.
Baca Juga :Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi
"Hasil pemeriksaan AR telah banyak mengirim
CPMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre.
Para CPMI itu berangkat ke Singapura hanya bermodalkan paspor, berpura-pura
sebagai wisatawan," ujarnya.
"Untuk pelaku AR yang menjemput dan mengantar
para PMI ini mendapat upah 50 Dolar Singapura atau setara Rp 500 ribu per PMI.
Sedangkan pelaku YU ini mendapat gaji bulanan sebesar Rp 3,5 juta,"
tambahnya.
Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga diketahui,
ternyata para PMI itu dipesan oleh seorang WNA asal Singapura. Pelaku biasanya
menanggung semua akomodasi para PMI berangkat dari kampung halaman hingga ke
Singapura.
"Jadi modusnya, para PMI yang sudah sampai di
Singapura oleh WNA (DPO) tersebut mereka diminta mencari keluarga atau teman di
kampungnya yang ingin bekerja di Singapura. Akomodasi dari tiket hingga ke
Singapura ditanggung. Nah sampai di Batam diurus oleh dua pelaku tersebut,"
jelasnya.
Rizqy mengatakan, saat ini pihaknya masih terus
melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya masih
melakukan pendalaman jaringan PMI tersebut.
"Kita masih terus kembangkan untuk mencari
pelaku lainnya yang terlibat. Belasan CPMI itu berasal dari berbagai daerah di
Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya," ujarnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan
pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Keduanya terancam kurungan penjara
maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (dhan/dtk)