Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi

- Jumat, 04 Agustus 2023 11:15 WIB
Penampungan PMI Ilegal di Batam Digerebek Polisi
Istimewa
Penampungan PMI ilegal di Batam saat digerebek polisi


"Saat rumah tersebut didatangi, ditemukan adanya belasan perempuan yang diduga akan dijadikan sebagai PMI dan rencananya akan ditempatkan di Singapura. Setelah dilakukan pengecekan, tidak ditemukan adanya dokumen-dokumen resmi sebagai penyalur PMI ke luar negeri dan dipastikan bahwa penampungan tersebut ilegal," ujarnya.

Hasil pemeriksaan polisi kepada dua tersangka, perbuatan mereka sudah lebih dari sekali. Para pelaku biasanya mengirim para PMI ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Center.

Baca Juga :Penyelundupan 70 Ribu Baby Lobster Senilai Rp 14 Miliar Digagalkan Polisi


"Hasil pemeriksaan AR telah banyak mengirim CPMI untuk bekerja ke Singapura melalui Pelabuhan Internasional Batam Centre. Para CPMI itu berangkat ke Singapura hanya bermodalkan paspor, berpura-pura sebagai wisatawan," ujarnya.

"Untuk pelaku AR yang menjemput dan mengantar para PMI ini mendapat upah 50 Dolar Singapura atau setara Rp 500 ribu per PMI. Sedangkan pelaku YU ini mendapat gaji bulanan sebesar Rp 3,5 juta," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan para pelaku juga diketahui, ternyata para PMI itu dipesan oleh seorang WNA asal Singapura. Pelaku biasanya menanggung semua akomodasi para PMI berangkat dari kampung halaman hingga ke Singapura.

"Jadi modusnya, para PMI yang sudah sampai di Singapura oleh WNA (DPO) tersebut mereka diminta mencari keluarga atau teman di kampungnya yang ingin bekerja di Singapura. Akomodasi dari tiket hingga ke Singapura ditanggung. Nah sampai di Batam diurus oleh dua pelaku tersebut," jelasnya.

Rizqy mengatakan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan untuk mengembangkan kasus tersebut. Pihaknya masih melakukan pendalaman jaringan PMI tersebut.

"Kita masih terus kembangkan untuk mencari pelaku lainnya yang terlibat. Belasan CPMI itu berasal dari berbagai daerah di Indonesia, seperti dari Jawa, Sulawesi dan daerah lainnya," ujarnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal perlindungan pekerja migran Indonesia. Keduanya terancam kurungan penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp 15 miliar. (dhan/dtk)

Penulis
:
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru