Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat

Rahman - Selasa, 06 Mei 2025 12:26 WIB
Pemusnahan 23 Kg Narkotika di Langsa, Lebih dari 121 Ribu Jiwa Selamat
bulat.co.id - Upaya penegakan hukum terhadap peredaran narkotika kembali ditunjukkan oleh Polres Langsa bersama Satuan Reserse Narkoba dan dukungan Polda Aceh, melalui pemusnahan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama Januari hingga Februari 2025. Langkah ini menjadi bagian dari kontribusi Polri dalam mendukung program prioritas Asta Cita Presiden, khususnya dalam perang melawan narkoba.

Pemusnahan yang berlangsung pada Selasa (6/5) di Lapangan Apel Mapolres Langsa, mencakup 9.300 gram ganja dan 13.981 gram sabu. Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan tiga kasus narkotika dengan delapan tersangka yang berhasil diamankan yakni tujuh pria dan satu perempuan.

Rinciannya, kasus pertama melibatkan tiga tersangka dengan barang bukti ganja. Kasus kedua dan ketiga merupakan penyalahgunaan sabu yang melibatkan lima tersangka lainnya.

Kapolres Langsa, AKBP Mughi Prasetyo Habrianto, SIK, dalam sambutannya menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk nyata komitmen kepolisian dalam memerangi narkotika.

"Pemusnahan barang bukti ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memerangi peredaran narkotika yang merusak generasi bangsa. Kami berharap tindakan tegas ini bisa menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya," ujarnya.

Dari total barang bukti yang dimusnahkan, pihak kepolisian memperkirakan sekitar 121.848 jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkoba. Perkiraan ini didasarkan pada asumsi bahwa 1 gram sabu bisa digunakan oleh 8 orang, dan 1 gram ganja dikonsumsi oleh 1 orang pemakai.



Penulis
: Rahman
Editor
: Redaksi
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru