Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba

Teguh Adi Putra - Rabu, 26 Februari 2025 13:24 WIB
Pemuda Asal Ndoso Mabar Ditangkap Polisi karena Membawa Narkoba
Istimewa
Seorang pemuda berinisial EA [36] dibekuk polisi lantaran diduga menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika dan Obat obat terlarang [Narkoba] jenis Cannabis Sativa atau sering disebut Ganja.
bulat.co.id - LABUAN BAJO |Seorang pemuda berinisial EA [36] dibekuk polisi lantaran diduga menguasai, memiliki dan menyimpan Narkotika dan Obat obat terlarang [Narkoba] jenis Cannabis Sativa atau sering disebut Ganja.

Pemuda asal Ndoso itu kepergok membawa ganja saat tengah mengendarai sepeda motor di Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT. Polisi pun langsung mengamankan EA (36) atas kasus itu.

"Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Alo Tanis Lamtoro. Saat penggeledahan, pelaku ketahuan membawa ganja dengan berat bruto 8,5 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Mabar, IPTU Matheos A. D. Siok. Rabu [26/2] siang.

Dalam penggeledahan itu, polisi mendapati ada dua paket klip plastik bening diduga berisi narkotika jenis ganja berada dalam satu bungkusan rokok "Sampoerna Mild" tersimpan di kantung saku celana sebelah kanan bagian depan.

Kemudian, ditemukan juga satu paket klip plastik bening berisi biji-bijian yang diduga biji ganja dan satu lintingan kertas berisi ganja terbungkus rapi dalam dos bertuliskan "Kalpanax" yang disimpan pemuda itu di jok motor.

"Berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa barang haram itu dibeli seharga Rp 500 ribu untuk dikonsumsi sendiri," sebutnya.

Ia menjelaskan penangkapan itu berawal pada Sabtu [22/2] lalu. Saat itu, petugas Satresnarkoba Polres Manggarai Barat menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas barang haram tersebut.

Petugas pun langsung menuju lokasi dan mengintai pelaku yang saat itu tengah mengendarai sepeda motor.

Polisi lalu menyetop sepeda motor itu setelah gerak-gerik EA terlihat mencurigakan.

"Kasus ini terungkap berkat kecurigaan anggota kami yang melihat gerak-gerik pelaku yang tidak lazim. Setelah dimintai keterangan dan geledah, ternyata pelaku membawa narkoba," jelas Inspektur polisi satu itu.

Perwira pertama itu menuturkan, EA yang sehari-harinya bekerja sebagai karyawan di salah satu tempat hiburan malam itu sudah diintai sejak tahun 2024 hingga akhirnya berhasil ditangkap.

"Pelaku sudah lebih dari satu tahun kami selidiki terkait penggunaan barang haram ini. Diduga barang tersebut masuk melalui jalur darat dan untuk jaringannya masih didalami," tuturnya.

Kini, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan telah diamankan di Mapolres Manggarai Barat guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sementara mendekam dibalik jeruji besi untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," Mantan Kapolsek Komodo itu.

Lebih lanjut, barang bukti yang diamankan meliputi satu unit sepeda motor merek Yamaha Mio M3, satu unit telepon genggam merek Realme, tiga klip plastik bening dan satu linting kertas berisi ganja seberat 8,5 gram.

Pelaku akan disangkakan pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dengan denda paling sedikit Rp 800 juta dan maksimum Rp 8 miliar," ungkapnya.

Penulis
: Ven Darung
Editor
: Ven Darung
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru