Pemberitaan dan Laporan Masyarakat, Tim Gabungan Seser Dugaan Lokasi Perjudian Pantai Cermin

Dedi S - Jumat, 21 Juni 2024 21:30 WIB
Pemberitaan dan Laporan Masyarakat, Tim Gabungan Seser Dugaan Lokasi Perjudian Pantai Cermin
Yusnar
Lokasi diduga lapak judi dipasang garis polisi dan himbauan dilarang berjudi
bulat.co.id -SERGAI I Untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat dan pemberitaan yang marak terkait praktik perjudian di Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Tim Gabungan Polres Sergai dan Polsek Pantai Cermin turun ke lokasi di Dusun IV Desa Kota Pari.

Hasilnya, pada Jumat (21/6/2024) siang, petugas tidak menemukan adanya aktivitas perjudian di lokasi yang disebut dan diberitakan sebagai markas judi.

Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan bahwa tim gabungan dipimpin langsung oleh Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan SH, didampingi oleh personil Unit I Pidum Sat Reskrim Polres Sergai, Koramil 08 Pantai Cermin, pihak Kecamatan, dan Tokoh Masyarakat Desa Kota Pari.

"Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, kita tidak menemukan adanya aktivitas perjudian apa pun seperti apa yang dikeluhkan masyarakat dan diberitakan baik di media cetak maupun online. Lokasi juga dalam keadaan kosong," ujar AKP M Tambunan SH didampingi oleh Danramil 08 Pantai Cermin, Kapten Inf JP Girsang kepada wartawan.

Meskipun demikian, Kapolsek Pantai Cermin, AKP M Tambunan menghimbau masyarakat agar segera melaporkan jika menemukan tempat atau lokasi perjudian.

Sebagai bentuk penindakan tegas, sebelum meninggalkan lokasi, Tim Gabungan memasang garis polisi serta memasang spanduk yang berisi "Dilarang Berjudi, Kami Akan Menegakkan Hukum Terhadap Segala Bentuk Perjudian".

"Kami tidak mentoleransi segala bentuk perjudian, seperti judi dadu, game ketangkasan tembak ikan, sabung ayam, dan lainnya beroperasi di wilayah hukum Polsek Pantai Cermin," ujar AKP M Tambunan.

Penulis
: Yusnar
Editor
: Dedi S
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru