Pelaku Pencurian dan Pelecehan Nyaris Dibakar Massa

- Jumat, 21 Juli 2023 20:07 WIB
Pelaku Pencurian dan Pelecehan Nyaris Dibakar Massa
Istimewa
Tersangka pencurian dan pelecehan seksual diamankan di Polsek Percut Seituan setelah nyaris dibakar massa
bulat.co.id -PERCUT SEITUAN | Hendra Lumban Gaol (39), warga Jalan Utama, Pasar XII, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, nyaris saja dibakar massa di Jalan Pendidikan, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.


Beruntung, personel kepolisian Polsek Percut Seituan tiba di lokasi dengan cepat. Warga yang kesal dengan ulah pelaku, akhirnya membakar sepedamotor miliknya.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (21/07/2023), aksi pelaku pencurian dan pelecehan seksual itu viral di media sosial (medsos) instagram. Kejadian berawal pada hari Jumat (21/07/2023) dinihari hari 00:30 WIB, personel Polsek Percut Seituan menerima laporan seorang pelaku pencurian dan pelecehan seksual diamankan masyarakat di Jalan Pendidikan, Percut Seituan.


Mendapat informasi tersebut, personel Polsek Percut Seituan pun mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku Hendra Lumban Gaol bersama korban, Maria Agustina (21), warga Jalan Simpang Bengkel, Sungai Karang, Desa Karang Anyer, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, untuk dimintai keterangan.


Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Kasubag Humas, Aiptu Basrahmansyah mengatakan, saat itu laju sepeda motor korban, Maria Agustina, diberhentikan pelaku, Hendra Lumban Gaol.



Kemudian, lanjut Jeffry Simamora, pelaku menuduh korban membawa narkoba dan selanjutnya pelaku menyuruh korban membuka baju, celana dan celana dalam korban.


"Lalu pelaku pun memegang-pegang kemaluan korban. Selanjutnya, pelaku mengambil HP milik korban dan menyuruh korban untuk membuka kalung emas yang dipakai korban. Tak hanya itu, pelaku langsung mengambil kalung emas dan uang korban Rp 100 ribu dari jok sepedamotor dan pelaku meninggalkan korban ditempat tersebut begitu saja," kata Jeffry Simamora.

Baca Juga :Heboh... Ruko di Jalan Platina Raya Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah

Begitu pelaku pergi, terang Jeffry Simamora, korban menghubungi keluarganya dan pada saat hendak pulang korban berpapasan dengan pelaku. "Korban berteriak dan pelaku melarikan diri, tapi dikejar massa. Pelaku terjatuh dan langsung ditangkap massa," jelasnya.


Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa dan nyaris dibakar massa. Namun, personel Polsek Percut Seituan tiba dengan cepat. Kesal dengan ulah pelaku, massa pun membakar sepedamotor pelaku.


"Dari tangan pelaku diamankan barang bukti HP milik korban, sementara sepedamotor pelaku dibakar massa. Pada saat diamankan, kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan, kening kiri kanan luka lecet, bibir luka, hidung berdarah, kepala belakang luka," bebernya.


Jeffry Simamora mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepedamotor Honda Vario yang terbakar, 1 unit HP merek Vivo Y-20 (milik korban) dan 2 unit HP android (milik pelaku).


"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP subs Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru