Pelaku Begal di Percut Seituan Ditembak Polisi

- Sabtu, 15 Juli 2023 20:48 WIB
Pelaku Begal di Percut Seituan Ditembak Polisi
Jhonson Siahaan
Personel Polsek Percut Seituan berhasil mengamankan pelaku begal yang berusaha melarikan diri ketika dilakukan pengembangan barang bukti
bulat.co.id -MEDAN | Pelaku begal yang satu ini, Iqbal Zamzami (32), warga Jalan Perbatasan, Desa Baru, Kecamatan Batang Kuis, harus menahan sakit saat diperiksa penyidik Polsek Percut Seituan. Iqbal Zamzami terpaksa dihadiahi timah panas karena melawan dan mencoba kabur saat hendak ditangkap.


Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (15/07/2023), pelaku ditangkap personel Polsek Percut Seituan sesuai dengan laporan korban, Siti Mukminah Sinaga, korban pembegalan yang mengalami kerugian 1 unit sepedamotor Honda Scoopy BK 3732 ALA dan 1 unit HP Samsung.

Baca Juga :Kerap Transaksi di Kebun Sawit, Pengedar Narkoba di Labuhanbatu Diringkus Polisi

Kejadian berawal pada hari Senin (10/07/2023), di Jalan Pelaksanaan, Dusun I Kamboja, Desa Laut Dendang, Kecamatan Percut Seituan. Saat korban sedang melintas, dia dibegal dan sepedamotor serta HP miliknya dibawa kabur.


Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Percut Seituan.



Menerima laporan tersebut, Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan ST SIK MH langsung membentuk tim yang dipimpin langsung Kanit Reskrim, Iptu Jeffri Simamora SH.


Personel Polsek Percut Seituan langsung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus yang menjadi atensi tersebut. Pada Jumat (14/07/2023), tim memperoleh informasi tentang keberadaan di Jalan Rahayu Tanah Garapan, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Selanjutnya, tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Percut Seituan, Iptu Jeffry Simamora SH dan Panit Reskrim, Ipda J Karosekali pun langsung menunju ke tempat persembunyian pelaku.


Saat dilakukan penangkapan, pelaku sedang berada di dalam rumah persembunyiannya. Personel pun langsung mengamankan pelaku seketika itu juga.


"Pelaku pun berhasil diamankan bersama dengan barang bukti sepedamotor hasil kejahatan pelaku yang disembunyikan di dapur rumah persembunyiannya," kata Muhammad Agusetiawan.


Jelas Jeffry Simamora, pada saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan dan melarikan diri. Personel memerintahkan pelaku untuk berhenti tetapi pelaku tetap melarikan diri.


"Selanjutnya personel memberikan tembakan peringatan dan tidak dihiraukan. Sehingga personel memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku. Selanjutnya pelaku diboyong ke RS Bhayangkara untuk mendapat perawatan dan diboyong ke Mapolsek Percut Seituan, guna pemeriksaan lebih lanjut," bebernya.



Sambung Jeffry Simamora, pelaku melakukan aksinya dengan modus menunggu korban di tempat kejadian perkara seorang diri dengan cara berjalan kaki lalu menghentikan laju sepedamotor korban dan mengancam korban saat itu. Usai mengancam korban, pelaku langsung membawa sepedamotor dan merampas HP milik korban.


"Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Pelaku sedang diperiksa intensif saat ini," ucap Jeffry Simamora.


Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan ST SIK MH menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan meminta kepada masyarakat apabila berpergian agar menghindari tempat-tempat yang sepi.


"Terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi situasi kamtibmas di wilayah hukum Polsek Percut Seituan. Kita akan tindak tegas dan tidak memberikan ruang bagi para pelaku begal," imbauannya.


Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru