bulat.co.id -Kasi SMK Cabang Disdik Rantauprapat Disdik Sumut Aprianto S Pd MM membantah tegas soal perzinahan dan KDRT yang dituduhkan anak dan mantan istrinya. Kejadian sebenarnya pada peristiwa itu mantan istri dan anak-anaknya membawa tentara dan polisi untuk menggerebeknya. Namun pada saat itu ia sama sekali tidak ada di lokasi.
"Tentara dan polisi sudah memeriksa dan hasilnya tidak ada. Saya ada bukti rekamannya," ujar Aprianto kepada bulat.co.id, Sabtu (28/10/2023).
Ia heran kenapa muncul berita kalau ia menjadi tersangka KDRT. Padahal saksi dan bukti ia sampaikan ke polisi.
"Saya heran kenapa bisa tersangka. Saksi saya diabaikan polisi," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan Aprianto dilaporkan dalam 2 kasus ke Polres Labuhanbatu. Aprianto dilaporkan anaknya atas kasus KDRT. Atas kasus ini, pihak kepolisian kabarnya telah menetapkan Aprianto sebagai tersangka.
Selain itu, Aprianto juga dilaporkan oleh istrinya atas dasar dugaan perzinaan dengan wanita selingkuhan. Laporan itu dilayangkan, Selasa (15/8). Dalam kasus ini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.
"Kasus ini kasus saling lapor, kita lebih berhati-hati dalam proses penegakan hukum. Kita lebih memperhatikan aspek dari kemanfaatan dan keadilan, kita akan objektif," jelas Plt Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Ghulam Yanuar.
Di sisi lain, wanita bernama Esta Damayanti melaporkan Miftahul Jannah, anak dari Aprianto, atas kasus penghinaan.
Pada Kamis (26/10/2023) polisi sudah memeriksa Miftahul Jannah sebagai saksi atas laporan itu. Dia mengaku penyidik masih mendalami laporan itu.
Sudah Resmi Bercerai
Ditemui bulat.co.id di Rantauprapat, Aprianto menyampaikan kronologi prahara rumah tangganya hingga akhirnya resmi bercerai berdasarkan putusan pengadilan Agama.
Mulai pada tahun 2018, kondisi rumah tangganya tidak harmonis.
"Bahkan sejak April 2020 saya sudah tidak kembali lagi ke rumah. Dari 2020 itu juga saya menggugat cerai. Jadi sudah 4 tahun kami sudah pisah rumah," ujar Aprianto.
Namun gugatannya pada tahun 2020 ke Pengadilan Agama ditolak karena belum ada izin atasan.
Makanya mulai 2020 ia mengajukan usul perceraian ke Dinas Pendidikan Provsu. Setelah melalui proses panjang, izin perceraian akhirnya keluar pada 19 Juni 2023.
"Keluarlah SK Gubernur no 188.44/447/KPTS/2023 tentang izin perceraian atas nama Aprianto dengan Kholilah Marhamah," tuturnya.
Bermodal izin itu, ia menggugat istrinya ke pengadilan pada 4 Juli 2023. Ia mengaku terkejut setelah pengajuan gugatan itu, munculah laporan-laporan tentang dirinya ke Polres Labuhanbatu.
"Tanggal 17 Juli 2023 katanya aku melakukan KDRT. Kemudian laporan 15 Agustus 2023 aku katanya melakukan perzinahan," kesal Aprianto.
Kemudian pada 10 Oktober 2023, keluarlah keputusan PA Rantauprapat yang mengabulkan permohonan cerai pemohon Apriyanto terhadap termohon Kholilah Marhamah.
"Itulah yang sebenarnya. Kami sudah pisah rumah sekitar 4 tahun," ujarnya lagi.