bulat.co.id - Seorang guru pesantren di
Batam ditangkap personel Satreskrim Polresta Barelang.
Guru berinisial BR (20), dilaporkan atas tindakannya cabuli santriwati yang masih berusia 14 tahun."Pelaku berinisial BR telah diamankan oleh Satreskrim Polresta Barelang. Pelaku merupakan guru di pesantren tempat korban bersekolah," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Dwi Ramadhanto, Senin (22/1/2024).
Ramadhanto mengatakan bahwa kasus ini terungkap dari laporan orang tua korban. Pihaknya kemudian melakukan pendalaman dan mengamankan pelaku.
"Jadi berawal dari laporan orang tua ke Polresta Barelang. Pelaku diamankan di Kecamatan Nongsa,
Batam," ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku dan korban, terungkap bahwa aksi BR dilakukan sejak Desember 2023.
Pada aksi pertamanya pelaku memanjat asrama putri tempat korban tinggal dan memasuki kamar korban.
"Jadi pelaku ini masuk ke asrama putri pada malam hari dengan cara memanjat plafon dan langsung masuk ke dalam kamar korban. Lalu di dalam kamar korban terlapor mengajak korban untuk melakukan hubungan intim dengan bujuk rayu. Pelaku menjanjikan akan menikahi korban," ujarnya.
Pencabulan berlanjut hingga 4 kali.
"Menurut pengakuan korban, terlapor telah melakukan hal tersebut sebanyak 4 kali. Akibat perbuatannya korban mengalami trauma," ujarnya.
Akibat perbuatannya, pelaku BR dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Pelaku saat ini telah ditahan di Polresta Barelang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku terancam pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar, pidananya ditambah sepertiga yang dilakukan oleh tenaga kependidikan atau guru," ujarnya.