Pacar Ditangkap, Tamara Tyasmara Bantah Sekongkol Tutupi Kematian Anaknya

Hadi Iswanto - Jumat, 09 Februari 2024 17:32 WIB
Pacar Ditangkap, Tamara Tyasmara Bantah  Sekongkol Tutupi Kematian Anaknya
Video rekaman CCTV jadi bukti pembunuhan yang dilakukan pacar Tamara Tyasmara berinisial YA
bulat.co.id - Artis Tamara Tyasmara membantah kabar mengenai persekongkolan antara dirinya dengan pacarnya, inisial YA, dalam menutupi kematian anaknya bernama Dante (6). Dante diduga dibunuh YA di kolam renang berdasarkan bukti rekaman CCTV.Pihak Tamara selama ibu enggan memberi keterangan kepada wartawan karena tidak ingin mendahului kewenangan kepolisian dalam mengungkap kasus tewasnya Dante.

"Jadi kalau selama ini kita tidak gembar-gembor dan tidak memberikan keterangan lebih lanjut karena kami masih terus menghormati penyelidikan sampai penyidikan," kata pengacara Tamara, Sandy Arifin, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/2/2024).

Sandy menegaskan tidak pernah terjadi kesepakatan antara Tamara dan YA terkait kematian Dante. Dia mengatakan kliennya baru mengetahui kondisi Dante yang tewas di kolam renang saat korban itu dibawa ke rumah sakit.

"Mengenai tanggapan ini (dugaan bersekongkol) kan sudah pernah dijelaskan bahwa klien kami menemui almarhum itu di rumah sakit, tidak di kolam renang," katanya.

Tamara juga menjelaskan respons spontannya saat melihat kondisi Dante di rumah sakit. Dia mengaku langsung menggigit tubuh anaknya agar bisa sadarkan diri.

"Ya itu yang aku bilang aku cubitin, aku gigitin, itu kan gimana ya, seorang ibu ngeliat anaknya di IGD udah terbaring masa kita diam aja. Ya kita mau berusahalah biar dia bangun itu gimana," katanya.

"Dari kemarin aku dibilang gini, dibilang gitu, aku cuma bisa diam aja, yang penting kita lakukan yang terbaik untuk Dante. Terserah orang mau bilang apa yang tahu aku ya aku, yang tahu Dante aku ya aku, biar dia lihat kalo mamahya nggak diam aja," tutur Tamara.

Bukti Rekaman CCTV


Polda Metro Jaya menetapkan kekasih artis Tamara Tyasmara, inisial YA, sebagai tersangka terkait kematian anak Tamara bernama Dante (6) di kolam renang. YA kini terancam hukuman 20 tahun penjara.

"Pasal 76C ancaman pidana maksimal 3 tahun 6 bulan. Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan itu ancaman pidana maksimal 15 tahun, kemudian pasal pembunuhan berencana ancaman pidana maksimal 20 tahun," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.

Polisi menjerat YA dengan pasal berlapis. Pelaku dijerat dengan pasal di Undang-Undang Perlindungan Anak hingga pasal pembunuhan berencana.

Ade mengatakan penyidik telah menemukan minimal dua alat bukti terkait penetapan tersangka YA. Bukti itu mulai rekaman CCTV hingga hasil pemeriksaan dokter forensik kepada jasad Dante.

"Penyidik telah kantongi bukti keterangan sementara atau hasil pemeriksaan digital forensic terhadap CCTV. Kemudian hasil pemeriksaan dari tim dokter forensik karena sebelumnya dilakukan kegiatan ekshumasi," katanya.

YA kini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Motif pelaku membunuh Dante di kolam renang tengah didalami.

"Motif sedang didalami karena pemeriksaan setelah proses pemeriksaan kesehatan terhadap saudara YA akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka. Di situ akan dilakukan pendalaman terhadap motif," tutur Ade.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru