bulat.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan 4 tersangka dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Termasuk Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga.Selain itu ada anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Rudi Syahputra Ritonga (RSR) dan dua pihak swasta masing-masing Fajar Syahputra (RS) alias Abe dan Effendi Sahputra (ES).
Penetapan itu menurut Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Setelah dilakukan pemeriksaan dan ekspose, maka perkara ini naik ke tahap penyidikan berdasarkan kecukupan alat bukti.
"KPK menetapkan 4 tersangka yakni EAR (Bupati Labuhanbatu), RSR (anggota DPRD Labuhanbatu), ES alias Asiong (Swasta) dan FS alias Abe dari swasta," ungkap Nurul dalam konferensi pers, Jumat (12/1) sore.
Keempat tersangka langsung ditahan.
"Penyidik melakukan penahanan para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 12 Januari 2024 sampai 31 Januari," kata Ghufron.
Penetapan tersangka itu merupakan lanjutan proses hukum usai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan penyidik di Labuhanbatu, Kamis (11/1).
Sebelumnya, KPK mengamankan 10 orang selain 4 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ada 6 lainnya yang masih dalam pemeriksaan. Mereka adalah HEH (Kadis PUPR), MHR (Kadis Kesehatan), AK (swasta), SS (ASN) Pemkab, EB (staf RSR) dan TR (swasta).
Uang Tunai Rp 551 Juta
Nurul Ghufron menjelaskan, OTT dilakukan setelah adanya Laporan dan informasi masyarakat beruypa mengkondisikan pemenangan proyek di kabupaten labuhanbatu untuk kontraktor dan rekanan tertentu yang disepakati.
Pada Kamis 11 januari 2024, tim KPK mendapat informasi tentang pemberian uang secara tunai maupun transfer kepada Bupati Labuhanbatu.
"Jadi ada yang tunai dan ada yang transfer," tegasnya.
Berdasarkan informasi tersebut KPK berpencar untuk mengamankan berbagai pihak di sejumlah lokasi di Labuhanbatu.
Sehingga turut diamankan uang Rp 551 juta sebagai bagian dari dugaan penerimaan sementara ini yang disepakati yang kami temukan 1,7 miliar.