bulat.co.id -
TANJUNGPINANG | Seorang
oknum polisi berinisial Briptu PAZ
diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (
KDRT) terhadap istrinya berinisial TT.Pelaku
diduga memukul, menendang, mencekik hingga mengancam membunuh istrinya tersebut.
Kuasa Hukum korban, Agung Ramadhan Saputra mengatakan kasus dugaan
KDRT tersebut terjadi pada Minggu (14/1/24) pagi. Kejadian tersebut bermula dari korban yang mendapat pesan WhatsApp dari pelaku yang sebenarnya ditujukan ke wanita lain.
"Jadi suami korban ini
polisi aktif berpangkat Briptu. Awalnya korban menerima pesan WhatsApp dari pelaku, setelah dibaca rupanya pesan WhatsApp itu salah kirim yang
diduga ditujukan ke wanita lain," kata Agung Kamis (18/1/24).
Agung mengatakan pesan WhatsApp tersebut oleh korban kemudian disimpan. Korban kemudian meminta pelaku yang juga suaminya pulang untuk mengklarifikasi kejadian tersebut.
"Jadi sepertinya pelaku ini sadar kalau pesan yang dikirim dia salah, kemudian pesan WhatsApp itu ditarik. Tapi korban telah membuat tangkapan layar percakapan tersebut. Kemudian pelaku diminta korban untuk pulang ke
rumah," ujarnya
Saat di
rumah sekitar pukul 08.45 WIB korban inisial TT dan pelaku PAZ terlibat cekcok antara suami istri. Pelaku kemudian menendang, mendorong hingga jatuh korban, lalu pelaku mencekik korban dan kemudian mengambil pisau dan mengancam membunuh korban.
"Jangan Sampai Kau Kubunuh, itu kata yang diucapkan pelaku saat menodongkan pisau ke korban," ujarnya.
Agung menyebut mirisnya
kekerasan yang dilakukan PAZ itu dilakukan di depan anaknya yang masih berumur 2 tahun lebih. Usai kejadian tersebut pelaku langsung pergi dari
rumah.
"Jadi korban atau klien kami ini bersama saudaranya berusaha mencari keberadaan pelaku. Pelaku saat itu ditemukan sedang berada di sebuah kos-kosan dengan wanita lain," ujarnya.
"Saat memergoki PAZ, korban sempat merekam hal tersebut kemudian handphone korban dirampas pelaku dan dirusak," ujarnya.
Agung menerangkan usai kejadian itu korban ditemani oleh keluarganya langsung membuat laporan
polisi di Polresta
Tanjungpinang. Laporan itu tertuang di Laporan Polisi nomor: LP/B/5/I/2024/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG/POLDA KEPRI.
"Sudang dilaporkan pada Minggu (14/1/24). Lapor klien kami saat ini telah sampai Paminal dan Sat Reskrim unit PPA. Korban dan saksi telah diminta keterangan terkait kasus tersebut," ujarnya," ujarnya.
Akibat kejadian
KDRT tersebut, agung menyebut korban mengalami teraum dan luka-luka serta memar di beberapa bagian tubuhnya. Korban juga diketahui telah mengambil visum atas bekas penganiayaan yang dialaminya.
"Korban terganggu psikisnya, mengalami luka-luka di beberapa bagian tubuhnya. Sudah dilakukan visum," ujarnya.
Agung berharap kasus
KDRT yang diterima kliennya itu bisa diusut tuntas oleh ke
polisian dan tanpa pandang bulu penanganan. Ia berharap kasus ini bisa secepatnya diproses sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Kami berharap klien kami bisa dapat keadilan," ujarnya.