Muncikari Prostitusi Online di Parepare Ditangkap, Dapat Rp 50 Ribu Sekali Transaksi

Hendra Mulya - Selasa, 04 Juli 2023 14:39 WIB
Muncikari Prostitusi Online di Parepare Ditangkap, Dapat Rp 50 Ribu Sekali Transaksi
Internet
bulat.co.id -MAKASSAR | Seorang muncikari inisial R (20) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel) ditangkap pihak kepolisian dari Polres Parepare.

R ditangkap lantaran terbukti menjajakan seorang perempuan berinisial E asal Makassar melalui aplikasi kencan MiChat.

Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima pihak kepolisian atas adanya aktivitas prostitusi online dilakukan pelaku.

Baca Juga :Delapan Pelaku TPPO Diringkus Polres Cianjur, Janjikan Korban Kerja di Luar Negeri

"Pelaku menjajakan seorang perempuan inisial E kepada lelaki hidung belang melalui aplikasi kencan online MiChat. Tarif sekali kencan dipatok pelaku mulai Rp 300 ribu hingga lebih," kata Kasat Reskrim Polres Parepare, AKP Deki Marizaldi, Selasa (4/7/23).

Dari aktivitas sebagai muncikari tersebut, lanjut Deki, R ikut mendapatkan imbalan jasa atau keuntungan. Ia mendapatkan uang sebesar Rp 50 ribu sekali transaksi.

Baca Juga :83 TKI Ilegal Diamankan Polres Tanjungbalai

"Jadi tersangka itu mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu dari setiap pelanggan yang dibawanya kepada perempuan inisial E tadi untuk memakai jasa prostitusinya," paparnya.

Diketahui, perempuan inisial E, merupakan warga Makassar yang bekerja ke Kota Parepare untuk menjadi PSK. Namun Deki mengaku tak terlalu mengetahui detail soal E.

"Yang perempuan E dia dari Makassar, dipanggil sama tersangka ke Parepare. Kita nda terlalu tahu," jelasnya.

Tersangka diciduk polisi pada Sabtu (24/6/23) lalu di Kota Parepare. Barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo.

Baca Juga :Geger..! Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpenggal

"Ini handphone dipakai tersangka untuk melakukan transaksi prostitusi online. Saat ada pesanan masuk dia antar ke perempuan E tadi," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan atau 1 tahun penjara. (HM/dtc).

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru