Muncikari Prostitusi Online di Parepare Ditangkap, Dapat Rp 50 Ribu Sekali Transaksi

Hendra Mulya - Selasa, 04 Juli 2023 14:39 WIB
Muncikari Prostitusi Online di Parepare Ditangkap, Dapat Rp 50 Ribu Sekali Transaksi
Internet

Tersangka diciduk polisi pada Sabtu (24/6/23) lalu di Kota Parepare. Barang bukti yang diamankan yakni dua unit handphone merek Vivo.

Baca Juga :Geger..! Wanita Paruh Baya Ditemukan Tewas dengan Kepala Terpenggal

"Ini handphone dipakai tersangka untuk melakukan transaksi prostitusi online. Saat ada pesanan masuk dia antar ke perempuan E tadi," jelasnya.

Atas perbuatan pelaku, polisi menerapkan Pasal 296 KUHPidana atau Pasal 506 KUHPidana dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan atau 1 tahun penjara. (HM/dtc).

Penulis
: Sugiatmo
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru