Modus Iming-iming Cinta, Tukang Tato di Bali Setubuhi Remaja Australia

Hendra Mulya - Jumat, 07 Juni 2024 13:49 WIB
Modus Iming-iming Cinta, Tukang Tato di Bali Setubuhi Remaja Australia
Istimewa
bulat.co.id - BALI | Seorang tukang tato di Bali bernama Benediktus Natalis Sangur (30) alias Romy setubuhi seorang remaja putri berusia 14 tahun asal Australia.

Demi melampiaskan hasrat seksualnya, pelaku melancarkan sejumlah tipu muslihat. Dia mengiming-imingi korban dengan rasa cinta dan ingin punya anak dengannya. Hal ini dilakukannya agar korban terbujuk san mau melakukan hubungan seksual.

Dalam kasus ini, Romy telah menjalani sidang dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (6/6/2024) sore kemarin.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak umur 14 tahun melakukan persetubuhan dengannya," kata JPU Putu Windari Suli dalam berkas dakwaan, Jumat (7/6/2024).

Kasus ini bermula saat terdakwa dan korban berkenalan melalui media sosial pada awal tahun 2023. Korban berada di Australia, sedangkan terdakwa di Pulau Dewata.

Dalam beberapa kali kesempatan saat ngobrol, terdakwa menyampaikan rasa sukanya kepada korban. Terdakwa juga membujuk korban mengirimkan alat vital dan foto telanjang.

"Terdakwa mengatakan kepada korban bahwa terdakwa menyukai anak, cinta dengan anak dan ingin mempunyai anak dengannya," kata JPU.

Malapetaka itu terjadi pada saat korban bersama ibunya berlibur ke Bali pada Maret 2023. Terdakwa membujuk korban bertemu di sebuah hotel di Kelurahan Legian, Kabupaten Badung, Bali.

Pada Rabu (13/3/2023), terdakwa dan korban bertemu di lobi hotel. Terdakwa membayar Rp 150 harga untuk satu hotel kamar dan mengajak korban masuk kamar hotel.

Terdakwa membujuk dan melakukan persetubuhan walau korban sempat beberapa kali menolak. Terdakwa melakukan persetubuhan dengan paksa sebanyak dua kali di hotel tersebut.

Korban sadar terdakwa lelaki itu ternyata jahat lantaran meminta korban untuk tidak kembali ke ibunya. Korban bahkan dilarang mengangkat telepon sang ibu. Korban juga disuruh mengirimkan pesan, ingin kabur dari cengkeraman ibunya.

Namun korban diam-diam minta pertolongan kepada ibunya melalui pesan WhatsApp karena tak kuat menghadapi perilaku terdakwa. Korban kemudian ditolong ibunya bersama sejumlah anggota kepolisian setelah melaporkan kasus ini ke Polsek Kuta.

"Bahwa anak pernah diancam oleh terdakwa jika melapor ke polisi maka terdakwa akan membunuh ibunya dan mendeportasi ibunya," kata JPU.

Akibat perlakuan terdakwa, korban mengalami trauma berupa ketakutan, cemas, suka histeris dan menjauh dari tempat keramaian. Anak saat ini masih dalam tahap pemulihan trauma didampingi orang tuanya.

Terdakwa dijerat Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru