bulat.co.id -MEDAN
| M Rizki Anggi (32), warga Jalan Murai VI, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan
Percut Seituan dan Zenith Muthalik (20), warga Jalan Seriti IV, Perumnas
Mandala, Kecamatan Percut Seituan, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek
Percut Seituan. Keduanya diciduk usai melakukan aksi pencurian dengan modus
aplikasi LGBT Hornet.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu
(30/07/2023), kejadian berawal pada Kamis (27/07/2023) ssekitar pukul 14:00 WIB.
Di mana korban, Hendri Hutasuhut, mengalami pencurian dengan kekerasan (Curas)
di Jalan Murai, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Seituan.
Baca Juga :Pencetakan e-KTP di Medan Dibatasi Gegara Blangko Terbatas
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban
pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Percut Seituan. Menerima laporan
korban, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit
Reskrim, Iptu Jeffry Simamora SH dan Panit Reskrim, Ipda Junaidi Karosekali SH,
langsung turun ke lokasi.
Saat tibanya di lokasi, personel memperoleh
keterangan bahwa pelaku berada di dalam rumah kos-kosan. Tak mau menunggu lama,
kedua pelaku pun langsung diciduk dari dalam rumah kos-kosan tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, modus
operandi yang dilakukan pelaku Hafiz menyiapkan akun aplikasi Kencan Hornet
khusus LGBT Social Network. Lalu, menyuruh pelaku Zenith Muthalik berkomunikasi
dengan korban dan mengajak korban untuk kencan di dalam rumah kos-kosan,"
kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan didampingi Kanit
Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah.
Selanjutnya, jelas Muhammad Agusetiawan, korban pun
tiba di lokasi yang disebutkan dan bertemu dengan pelaku Zenith. Kemudian, pelaku
pun menyuruh korban masuk ke dalam kamar kos-kosan dan meminta korban
melepaskan pakaiannya.
"Pelaku menyuruh korban untuk membuka seluruh
pakaian hingga telanjang. Tiba-tiba datang 5 orang pelaku lainnya, yakni Hafiz,
Hendro, Iyos, Anggi dan 1 pelaku yang belum diketahui diketahui identitasnya,
berpura-pura melakukan penggrebekan dan memvideokan korban sedang telanjang dan
melakukan hubungan sejenis," jelas Muhammad Agusetiawan.
Baca Juga :Satuan Kompi Senapan B dan C Batalyon Infanteri 100/PS Gelar Latihan Taktis
Masih di lokasi, ujar Muhammad Agusetiawan, pelaku
Hendro mengaku sebagai anggota Polri dan meminta korban untuk menyerahkan uang
Rp 5 juta. Namun permintaan itu tidak diberikan dan korban dipukuli para
pelaku.
"Selanjutnya pelaku Hendro membawa korban ke
Maju Bersama di Jalan Denai dan menyuruh korban untuk mengambil uang di ATM.
Saat sedang berada di dalam mesin ATM, pelaku Hendro meninggalkan korban dan
membawa lari sepeda motor serta HP milik korban," ucap Muhammad Agusetiawan.
Sambung Muhammad Agusetiawan, pada Jumat
(28/07/2023), personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Panit
Reskrim, Ipda Junaidi Karosekali SH, menerima informasi keberadaan sepedamotor
korban di Jalan Tangguk Bongkar VII.
"Personel dengan gerak cepat tiba di lokasi dan
mengamankan barang bukti sepedamotor korban. Dari tangan pelaku diamankan
barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya," terang Muhammad
Agusetiawan.
Muhammad Agusetiawan
menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap dating apps karena
belum tahu siapa orang yang akan dihadapinya. "Akibat perbuatannya, kedua
pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7
tahun. Untuk pelaku lainnya sedang kita kejar," ungkapnya.