Modus Aplikasi LGBT Hornet, Dua Pencuri Diciduk Polsek Percut Seituan

- Minggu, 30 Juli 2023 15:30 WIB
Modus Aplikasi LGBT Hornet, Dua Pencuri Diciduk Polsek Percut Seituan
Jhonson Siahaan
Tersangka diamankan petugas di Polsek Percut Sei Tuan

bulat.co.id -MEDAN | M Rizki Anggi (32), warga Jalan Murai VI, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan dan Zenith Muthalik (20), warga Jalan Seriti IV, Perumnas Mandala, Kecamatan Percut Seituan, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Percut Seituan. Keduanya diciduk usai melakukan aksi pencurian dengan modus aplikasi LGBT Hornet.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (30/07/2023), kejadian berawal pada Kamis (27/07/2023) ssekitar pukul 14:00 WIB. Di mana korban, Hendri Hutasuhut, mengalami pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Murai, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Seituan.

Baca Juga :Pencetakan e-KTP di Medan Dibatasi Gegara Blangko Terbatas

Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Percut Seituan. Menerima laporan korban, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora SH dan Panit Reskrim, Ipda Junaidi Karosekali SH, langsung turun ke lokasi.

Saat tibanya di lokasi, personel memperoleh keterangan bahwa pelaku berada di dalam rumah kos-kosan. Tak mau menunggu lama, kedua pelaku pun langsung diciduk dari dalam rumah kos-kosan tersebut.

"Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, modus operandi yang dilakukan pelaku Hafiz menyiapkan akun aplikasi Kencan Hornet khusus LGBT Social Network. Lalu, menyuruh pelaku Zenith Muthalik berkomunikasi dengan korban dan mengajak korban untuk kencan di dalam rumah kos-kosan," kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah.



Selanjutnya, jelas Muhammad Agusetiawan, korban pun tiba di lokasi yang disebutkan dan bertemu dengan pelaku Zenith. Kemudian, pelaku pun menyuruh korban masuk ke dalam kamar kos-kosan dan meminta korban melepaskan pakaiannya.

"Pelaku menyuruh korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang. Tiba-tiba datang 5 orang pelaku lainnya, yakni Hafiz, Hendro, Iyos, Anggi dan 1 pelaku yang belum diketahui diketahui identitasnya, berpura-pura melakukan penggrebekan dan memvideokan korban sedang telanjang dan melakukan hubungan sejenis," jelas Muhammad Agusetiawan.

Baca Juga :Satuan Kompi Senapan B dan C Batalyon Infanteri 100/PS Gelar Latihan Taktis

Masih di lokasi, ujar Muhammad Agusetiawan, pelaku Hendro mengaku sebagai anggota Polri dan meminta korban untuk menyerahkan uang Rp 5 juta. Namun permintaan itu tidak diberikan dan korban dipukuli para pelaku.

"Selanjutnya pelaku Hendro membawa korban ke Maju Bersama di Jalan Denai dan menyuruh korban untuk mengambil uang di ATM. Saat sedang berada di dalam mesin ATM, pelaku Hendro meninggalkan korban dan membawa lari sepeda motor serta HP milik korban," ucap Muhammad Agusetiawan.

Sambung Muhammad Agusetiawan, pada Jumat (28/07/2023), personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Panit Reskrim, Ipda Junaidi Karosekali SH, menerima informasi keberadaan sepedamotor korban di Jalan Tangguk Bongkar VII.

"Personel dengan gerak cepat tiba di lokasi dan mengamankan barang bukti sepedamotor korban. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya," terang Muhammad Agusetiawan.

Muhammad Agusetiawan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap dating apps karena belum tahu siapa orang yang akan dihadapinya. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk pelaku lainnya sedang kita kejar," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru