Modus Aplikasi LGBT Hornet, Dua Pencuri Diciduk Polsek Percut Seituan

- Minggu, 30 Juli 2023 15:30 WIB
Modus Aplikasi LGBT Hornet, Dua Pencuri Diciduk Polsek Percut Seituan
Jhonson Siahaan
Tersangka diamankan petugas di Polsek Percut Sei Tuan


Selanjutnya, jelas Muhammad Agusetiawan, korban pun tiba di lokasi yang disebutkan dan bertemu dengan pelaku Zenith. Kemudian, pelaku pun menyuruh korban masuk ke dalam kamar kos-kosan dan meminta korban melepaskan pakaiannya.

"Pelaku menyuruh korban untuk membuka seluruh pakaian hingga telanjang. Tiba-tiba datang 5 orang pelaku lainnya, yakni Hafiz, Hendro, Iyos, Anggi dan 1 pelaku yang belum diketahui diketahui identitasnya, berpura-pura melakukan penggrebekan dan memvideokan korban sedang telanjang dan melakukan hubungan sejenis," jelas Muhammad Agusetiawan.

Baca Juga :Satuan Kompi Senapan B dan C Batalyon Infanteri 100/PS Gelar Latihan Taktis

Masih di lokasi, ujar Muhammad Agusetiawan, pelaku Hendro mengaku sebagai anggota Polri dan meminta korban untuk menyerahkan uang Rp 5 juta. Namun permintaan itu tidak diberikan dan korban dipukuli para pelaku.

"Selanjutnya pelaku Hendro membawa korban ke Maju Bersama di Jalan Denai dan menyuruh korban untuk mengambil uang di ATM. Saat sedang berada di dalam mesin ATM, pelaku Hendro meninggalkan korban dan membawa lari sepeda motor serta HP milik korban," ucap Muhammad Agusetiawan.

Sambung Muhammad Agusetiawan, pada Jumat (28/07/2023), personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Panit Reskrim, Ipda Junaidi Karosekali SH, menerima informasi keberadaan sepedamotor korban di Jalan Tangguk Bongkar VII.

"Personel dengan gerak cepat tiba di lokasi dan mengamankan barang bukti sepedamotor korban. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti sepeda motor hasil kejahatannya," terang Muhammad Agusetiawan.

Muhammad Agusetiawan menghimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap dating apps karena belum tahu siapa orang yang akan dihadapinya. "Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Untuk pelaku lainnya sedang kita kejar," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru