bulat.co.id -MEDAN
| M Rizki Anggi (32), warga Jalan Murai VI, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan
Percut Seituan dan Zenith Muthalik (20), warga Jalan Seriti IV, Perumnas
Mandala, Kecamatan Percut Seituan, harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek
Percut Seituan. Keduanya diciduk usai melakukan aksi pencurian dengan modus
aplikasi LGBT Hornet.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu
(30/07/2023), kejadian berawal pada Kamis (27/07/2023) ssekitar pukul 14:00 WIB.
Di mana korban, Hendri Hutasuhut, mengalami pencurian dengan kekerasan (Curas)
di Jalan Murai, Perumnas Mandala, Kelurahan Kenanga, Kecamatan Percut Seituan.
Baca Juga :Pencetakan e-KTP di Medan Dibatasi Gegara Blangko Terbatas
Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban
pun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Percut Seituan. Menerima laporan
korban, personel Unit Reskrim Polsek Percut Seituan yang dipimpin Kanit
Reskrim, Iptu Jeffry Simamora SH dan Panit Reskrim, Ipda Junaidi Karosekali SH,
langsung turun ke lokasi.
Saat tibanya di lokasi, personel memperoleh
keterangan bahwa pelaku berada di dalam rumah kos-kosan. Tak mau menunggu lama,
kedua pelaku pun langsung diciduk dari dalam rumah kos-kosan tersebut.
"Dari hasil interogasi terhadap para pelaku, modus
operandi yang dilakukan pelaku Hafiz menyiapkan akun aplikasi Kencan Hornet
khusus LGBT Social Network. Lalu, menyuruh pelaku Zenith Muthalik berkomunikasi
dengan korban dan mengajak korban untuk kencan di dalam rumah kos-kosan,"
kata Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan didampingi Kanit
Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Kasubbag Humas, Aiptu Basrahmansyah.