bulat.co.id -LBH Medan menilai Polrestabes Medan tidak serius dalam menangani Laporan Polisi Nomor: LP/1154/V/2020/SPKT RESTABES MEDAN, tanggal 8 Mei 2020 lalu.
Laporan tersebut terkait adanya kasus dugaan tindak pidana penggelapan mobil Daihatsu Xenia BK 1993EA milik klien LBH Medan, yaitu Jaya Krishna yang diduga dilakukan oleh pelaku inisial BK sesuai Pasal 372 KUHPidana.
Hal tersebut disebabkan oleh kurangnya peningkatan pengembangan dan proses penyidikan kasus tersebut selama empat tahun terakhir. Demikian Wadir LBH Medan Ali Nafiah dalam relisnya diterima, Senin (3/6/2024).
Selama rentang waktu empat tahun, LBH Medan telah beberapa kali memimpin langkah-langkah untuk menyelesaikan masalah dan menekankan agar terdapat penetapan tersangka kepada pelaku BK baik secara tertulis maupun lisan. Namun, langkah ini selalu direspons dengan lambat oleh Penyidik Pembantu, sehingga berkuranglah kepercayaan dan kepercayaan terhadap Polrestabes Medan.
Dalam hal ini, berdasarkan:
Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) mengamanatkan bahwa "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum".
Pasal 4 huruf b Peraturan Pemerintah RI No.2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian RI, memerintahkan bahwa "dalam pelaksanaan tugasnya anggota kepolisian wajib memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya laporan/pengaduan masyarakat".
Pasal 5 ayat (1) huruf c dan Pasal 7 huruf c Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia mengamanatkan bahwa "Setiap Anggota Polri wajib: Menjalankan tugas secara profesional, proporsional, dan prosedural" dan "Memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan cepat, tepat, mudah, nyaman, transparan, dan akuntabel sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
Maka, LBH Medan terpaksa mengadukan Perwira Polisi dan/atau Penyidik Pembantu ke Bid. Propam Polda Sumut sesuai dengan surat pengaduan Nomor: 140/LBH/PP/V/2022 tanggal 7 Mei 2022. Namun, hingga saat ini tidak ada kepastian bahwa tindakan yang telah dilakukan oleh Briptu AMT telah dilakukan tindakan etik yang sesuai.
Menanggapi desakan LBH Medan itu, Penyidik memutuskan untuk memberikan surat pemberitahuan bahwa kasus tersebut harus dihentikan dengan Nomor: B/2530/III/Res.1.11./2024/Reskrim, tanggal 26 Maret 2024.
Namun, surat tersebut memberi kesan untuk memperlambat penyelesaian kasus ini dengan meminta penjelasan tertulis kepada pihak Samsat terkait keabsahan BPKB kendaraan yang dimiliki oleh Jaya Krishna, yang seharusnya telah dilakukan selama proses penyelidikan.
Oleh karena menduga tidak adanya profesionalisme dalam menyelesaikan pengaduan Jaya Krishna ini, maka LBH Medan mendesak:
Kabid. Propasm Polda Sumut untuk menggelar persidangan etik atas adanya dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Penyidik dan Penyidik Pembantu dalam perkara ini.
Kapolrestabes Medan segera menetapkan Tersangka, penangkapan, dan penahanan terhadap terduga pelaku berinisial BK.