"Dia (RAF) yang minta dicarikan pekerjaan, dia yang menawarkan diri. Bagi hasilnya saya Rp 700 ribu, dia Rp 800 ribu," kata Dion saat dihadirkan dalam jumpa pers.
Tersangka Dion tidak hanya menjajakan teman wanitanya, tetapi juga menjadi salah satu pria yang ikut berhubungan badan bertiga tersebut. Hal itu terungkap saat polisi melakukan penggerebekan di salah satu hotel pertengahan Maret lalu.
Saat digerebek, Dion berhubungan badan dengan teman perempuannya dan seorang pria hidung belang asal Surabaya.
"Saat digerebek petugas Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota, pelaku bermain seks bertiga. Teman perempuannya kondisi hamil 8 bulan," kata Yuli, Rabu (12/4/23).
Usai digerebek, ketiganya pun dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Mojokerto Kota dan menetapkan Dion sebagai tersangka.
Dion dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau pasal 296 KUHP atau pasal 506 KUHP. "Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tandas Yuli.