Miliki 4 Kg Sabu, Dua Mahasiswa Diciduk Polda Sumut

Andy Liany - Sabtu, 17 Agustus 2024 19:45 WIB
Miliki 4 Kg Sabu, Dua Mahasiswa Diciduk Polda Sumut
Jhonson Siahaan
Kedua pelaku bersama dengan barang bukti sabu-sabu seberat 4 Kg dan barang bukti lainnya saat di Mapolda Sumut.
bulat.co.id - MEDAN | Kedua mahasiswa ini, SG (25), warga Jalan Pembangunan, Kecamatan Medan Polonia dan FR (29), warga Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, harus menyelesaikan perkuliahannya di balik jeruji besi. Pasalnya, kedua mahasiswa ini nekad menyimpan dan menjual sabu-sabu. Keduanya tak bisa berkutik saat diciduk personil Direktorat Narkoba Polda Sumut di Jalan Mongonsidi, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (17/08/2024), kedua mahasiswa tersebut ditangkap personil Direktorat Narkoba Polda Sumut karena sudah lama menjadi target pihak kepolisian Polda Sumut. Keduanya diciduk personil kepolisian Polda Sumut saat keduanya sedang menjual sabu-sabu.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi SH SIK mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat terkait adanya mahasiswa, SG, yang menjual narkotika. Menerima informasi tersebut, jelas Hadi Wahyudi, personil Direktorat Narkoba Polda Sumut pun melakukan penyelidikan dan penyidikan.

"Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil berhasil menangkap SG bersama temannya FR, dari parkiran salah satu hotel di Jalan Mongonsidi. Saat dilakukan pemeriksaan, personil menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 1 Kg," kata Hadi Wahyudi.

Lanjut, tambah Hadi Wahyudi, Lebih lanjut, personil pun melakukan pengembangan dan menggeledah rumah pelaku SG di Jalan Starban, Kecamatan Medan Polonia, dan ditemukan barang bukti sabu-sabu seberat 3,8 Kg, yang disimpan pelaku di dalam koper. Sambung Hadi Wahyudi, kedua pelaku mengakui barang bukti sabu-sabu itu miliknya dan diedarkan di Kota Medan.

Hadi Wahyudi menuturkan, dari kedua tangan pelaku diamankan barang bukti 4 Kg sabu-sabu, 2 unit hp, 1 buah tas warna hijau, 1 buah dompet dan 1 buah timbangan elektrik. Terang Hadi Wahyudi, pihaknya masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua pelaku saat ini di Mapolda Sumut.

"Akibat perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," ungkapnya.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru