Mengaku Diperkosa, ART 18 Tahun Laporkan Ketua DPRD Solok ke Polisi

Hadi Iswanto - Minggu, 07 Januari 2024 18:16 WIB
Mengaku Diperkosa, ART 18 Tahun Laporkan Ketua DPRD Solok ke Polisi
ist
HKN melaporkan dugaan pemerkosaan oleh Ketua DPRD Solok ke polisi
bulat.co.id -Seorang wanita muda berinisial HKN, 18, mengaku diperkosa Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok, Sumatera Barat, Dodi Hendra. Kasus itu telah dilaporkan ke Mapolres Solok Arosuka pada Sabtu 6 Januari 2024 kemarin.

HKN, warga Lampayo Jorong Simpang Sawah Baliak, Nagari Koto Baru, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, merupakan ART di kediaman Dodi.

Kuasa hukum korban, Putri Deyesi Reski menceritakan dugaan pemerkosaan tersebut terjadi pada 26 Desember 2023 lalu, sekitar pukul 09.00 Wib di kediaman pribadi Dodi Hendra, di Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok.

"Sesuai laporan korban HKN, menjelaskan telah terjadi pelecehan seksual atau tepatnya pemerkosaan atas pelakunya Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok dengan kronologis awal terlapor meminta korban untuk membuatkan kopi," kata Putri Deyesi Reski

Saat HKN membuat kopi, Dodi Hendra keluar rumah.

Berselang 15 menit, Dodi kembali ke rumah dan meminta HKN untuk memeriksa CCTV (kamera pemantau) yang terletak di kamar tidurnya.

"Karena dia bekerja di tempat Pak Dodi (sebagai ART), tentu apa yang diperintahkan majikannya dia laksanakan seperti memeriksa CCTV ke dalam kamar. Saya juga nggak tahu nih apa anak ini (HKN) mengerti tidak dengan CCTV, begitu HKN masuk, kamarnya langsung dikunci sama Pak Dodi," ujar Putri.

Setelah pintu kamar dikunci, disitulah HKN diperlakukan secara tidak sopan sehingga terjadilah pemerkosaan. Korban sempat melawan dan meronta namun ditekan dan ditindih oleh terlapor.

Ayah Korban Diancam



Sementara ayah korban berinisial J (55) mengaku sebelumnya ia mendapat ancaman dari oknum anggota DPRD DH bahkan menantang untuk memprosesnya ke polisi.

"Dari video DH yang saya terima ia mengancam dan mempersilahkan melaporkannya kepada polisi. Di video itu mereka menantang ayah korban silakan melaporkannya ke polisi," ucapnya.

Dijelaskannya, anak itu bekerja di rumah DH pada 24 Desember dan diimingi menjadi tim sukses.

Namun, ternyata ia bekerja sebagai Asisten Rumah Tangga (ART) atau membantu melayani pekerjaan rumah tangga seperti menyiapkan makanan, minuman dan membersihkan rumah.

"Baru tiga hari kerja, masuk tanggal 24 Desember dan kejadian yang menimpa anak saya itu pada 26 Desember," katanya.

Diungkapkan J, saat ini anaknya mengalami trauma dan baru mengakui ketika bercerita kepada kakaknya.

"Ia terlihat sering melamun, dan mengurung diri di kamar. Baru anak saya itu curhat ke kakaknya terkait yang ia alami. Baru dari situ terungkap semua," ujarnya.

Dari pengakuan tersebut, ia melaporkannya kepada kepala jorong. Dan berlanjut kepada Babinkhamtibmas dan tokoh masyarakat hingga masuk ke laporan polisi.

"Saya ingin proses hukum dilanjutkan, ini soal harga diri keluarga. Kami tak mau diiming-imingi," ucapnya.

Seperti diketahui, pasal 285 KUHP menjelaskan tentang pemerkosaan dengan ancaman 12 tahun.

"Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun," jelasnya.

Kata Polisi

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Reskrim Polres Solok Ipda Firman kepada wartawan mengakui adanya laporan yang diterima dari seorang perempuan terkait dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh oknum dengan inisial DH.

"Telah datang seorang perempuan berinisial HK melaporkan terjadi dugaan tindak pidana pemerkosaan yang diatur dalam pasal 285 KUHP yang dilakukan seorang pria berinisial DH," ucapnya.

Dijelaskannya, hasil sementara pemeriksaan yang dimulai dari pukul 14.55 WIB hingga malam pihaknya masih mengumpulkan bukti-bukti yang lain yang menyangkut dengan laporannya.

"Bukti-bukti masih dikumpulkan, dan visum juga akan segera dilakukan. Terkait dengan keamanan pelapor, pihaknya akan berkoodinasi jika dibutuhkan akan melakukan perlindungan,"ucapnya.

"Kami sudah komunikasikan, jika dibutuhkan perlindungan kami siapkan," ujarnya menambahkan.

Terkait pemanggilan terlapor pihaknya akan memanggil saksi terlebih dahulu.

"Kami periksa saksi dahulu, baru mengacu kepada terlapor," tuturnya.

Kalau terbukti oknum pimpinan DPRD Kabupaten Solok inisial DH itu melakukan pemerkosaan, maka terancam hukuman di atas 5 tahun penjara.

Penulis
: Hadi Iswanto
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru