bulat.co.id -
PATUMBAK | Kedua
residivis ini, Edi Gumarang Sirait (32) dan Surya Aditya (24), keduanya warga Jalan Menteng VII, Kecamatan
Medan Denai, harus menahan sakit. Pasalnya, personil kepolisian Unit Reskrim
Polsek Patumbak menghadiahi
timah panas kepada kedua
residivis kasus
perampokan itu.
Informasi yang diperoleh, Kamis (06/07/23) malam, keduanya terpaksa dihadiahi timah panas karena melakukan perlawanan saat diciduk personil Unit Reskrim Polsek Patumbak. Kedua residivis kasus pencurian dengan kekerasan atau perampokan itu berusaha kabur saat hendak ditangkap pada hari Senin (3/7/23).
Baca Juga :Ini Tampang Pelaku Pencurian Ban Mobil di Pasar Petisah yang Sempat Viral
"Kedua residivis ini mencoba kabur dan menyerang personil dilapangan saat hendak dilakukan penangkapan," kata Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir Chaniago SH MH didampingi Kanit Reskrim, AKP Rianto SH.
Lanjut Rianto, kedua tersangka diciduk terkait aksi perampokan hp milik korbannya, Brury Prisma di Jalan Seksama, Kelurahan Sitirejo III, pada hari Kamis (22/6/23) lalu.
Baca Juga :Disambut Haru, Jamaah Haji Madina Kloter Pertama Tiba di Madina
Dalam menjalankan aksinya, ujar Rianto, keduanya beraksi menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU tanpa plat nomor polisi, setelah terlebih dahulu mengintai dan membuntuti korban yang sedang berjalan kaki sambil main hp.
"Lalu pelaku langsung tancap gas dan berhasil kabur usai merampas hp milik korban, walaupun sudah diteriaki korbannya maling. Peristiwa itu lalu dilaporkan korban ke Polsek Patumbak," bebernya.
Baca Juga :Kepala Pengamanan Lapas di Kaltara Aniaya Napi hingga Tewas gegara Tersinggung
Menerima laporan korban, ujar Rianto, pihaknya pun melakukan penyelidikan selama dua minggu dan akhirnya berhasil mengetahui keberadaan kedua residivis itu.
"Keberadaan tersangka Edi diketahui sedang berada di kawasan Terminal Amplas. Lalu dilakukan penyelidikan, diperoleh keterangan kalau tersangka beraksi bersama Surya," tambah Rianto.
Memperoleh informasi dari tersangka, sambung Rianto, personil membawa Edu dan berhasil mengejar Surya hingga ke Jalan Menteng VII dan lahan perkebunan di Jalan Jermal.
"Tersangka Surya sempat kabur meninggalkan sepeda motornya ketika terjebak di jalan buntu. Tersangka Surya melarikan diri dengan cara memukul personil. Saat bersamaan, tersangka Edu juga hendak kabur dan melakukan pemukulan kepada personil, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kedua tersangka," tegas Rianto.
Baca Juga :Dituding Tak Becus, PMPRI Desak Dirut Copot GM dan Manager PTPN III dari Jabatan
Rianto menuturkan, selanjutnya kedua tersangka pun dibawa ke RS Bhayangkara Medan untuk perawatan luka tembak di kakinya. Sambung Rianto, dari tangan tersangka diamankan barang bukti dua unit hp, 1 unit sepeda motor dan 1 buah kaos warna hitam.
"Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Tersangka sedang dalam proses pemeriksaan intensif usai dilakukan perawatan medis akibat luka tembak dikakinya," ungkapnya.