Melarikan Diri Usai Tikam Sihotang di Warung Tuak, Pelaku Ditangkap di Jambi

Pelaku penikaman di Siantar ditangkap
- Senin, 21 November 2022 22:51 WIB
Melarikan Diri Usai Tikam Sihotang di Warung Tuak, Pelaku Ditangkap di Jambi
(Foto: bulat.co.id/Eno Siadari)
Konferensi pers terkait penangkapan Benni N Sitanggang, Senin (21/11/2022)


Proses Penangkapan

Kemudian Penyelidik dan Penyidik Sat Reskrim Polres Pematang Siantar yang langsung dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Banuara Manurung melakukan Anev hasil penyelidikan dan penyidikan peristiwa. Dari data/maping seluruh keluarga dan teman akrab pelaku, kemungkinan sebagai tempat pelarian tersangka diduga ke kota Jambi tempat bapaudanya (pamannya-red).

Selanjutnya Satreskrim Polres Pematangsiantar berkordinasi dengan Ditreskrimum Polda Sumut dan telah mengirimkan hasil penyelidikan untuk melakukan penelusuran/surveillance terhadap keberadaan pelaku di kota Jambi dengan sasaran kediaman Pamannya.
Setelah mendapatkan informasi dari Ditreskrimum Polda Sumut, Tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi yang di pimpin Kanit Resmob Polda Jambi Kompol Johan Silaen bergerak melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku.

Saat dilakukan pengecekan ke rumah bapaudanya di Jalan Abdul Muis Jerambah Merah, Kelurahan Paal Merah, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, tim Resmob Ditreskrimum Polda Jambi berhasil mengamankan pelaku BNS.

Kemudian, Satreskrim Polres Pematang Siantar dipimpin Kanit Jatanras Ipda Moses Butar-butar bergerak ke Jambi guna melakukan penjemputan terhadap tersangka untuk di bawa ke Polres Pematang Siantar guna proses lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar mengatakan adapun motif pelaku adalah merasa tersinggung karena korban mengejek Kliwon Sirait yang merupakan majikan/tulang pelaku.

"Saat itu, korban dengan menggunakan pengeras suara yang ada di warung itu berkata, Naeng marende Sirait sakkilik (mau bernyanyi Sirait kutu a*****) sambil matanya melotot ke arah Kliwon Sirait," kata Banuara.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Subs Pasal 351 Ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(ES)

Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru