bulat.co.id -MEDAN
| Kasus dugaan perselingkuhan mantan Waka Polres Binjai, Kompol Agung Basuni dengan
seorang wanita berinisial L, sudah dijatuhi sanksi demosi dalam sidang etik.
"Keputusan sudah jelas itu, demosi empat
tahun," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu
(2/8/2023).
Baca Juga :Meresahkan, Sejumlah Gepeng dan Pak Ogah Digelandang Polisi
Namun, terkait sidang etik, Dudung tidak merinci
kapan dilakukan. Namun, dia menyebut Agung terbukti bersalah melakukan
perselingkuhan. "Terbukti, perbuatan tercela," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini Agung bertugas di Yanma Polda
Sumut. "Sekarang di Yanma Polda," pungkasnya.
Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan Kompol Agung Basuni itu awalnya
dilaporkan Joni suami dari L, ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung
diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021.
Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.
Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari
jabatannya sebagai Wakapolres Binjai. Bahkan, Kompol Agung sempat ditahan di
penempatan khusus (patsus).
Namun, belakangan laporan itu dicabut oleh Joni. Meski telah dicabut, Polda
Sumut tetap memproses dugaan perselingkuhan itu.
Baca Juga :Belum Genap Setahun Diperbaiki, Jalan Menteng II Rusak Lagi
Bahkan, Kombes Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal
perselingkuhan Kompol Agung itu. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto,
serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut. Dudung mengatakan
perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri.
Sebagai informasi, sanksi demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa
pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan,
fungsi, atau wilayah yang berbeda. (dhan/dtk)