Mantan Waka Polres Binjai Disanksi Demosi 4 Tahun

- Rabu, 02 Agustus 2023 16:24 WIB
Mantan Waka Polres Binjai Disanksi Demosi 4 Tahun
internet
Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono


Atas laporan itu, Propam memutuskan untuk menonaktifkan Kompol Agung dari jabatannya sebagai Wakapolres Binjai. Bahkan, Kompol Agung sempat ditahan di penempatan khusus (patsus).

Namun, belakangan laporan itu dicabut oleh Joni. Meski telah dicabut, Polda Sumut tetap memproses dugaan perselingkuhan itu.

Baca Juga :Belum Genap Setahun Diperbaiki, Jalan Menteng II Rusak Lagi


Bahkan, Kombes Dudung mengaku pihaknya memiliki bukti yang kuat soal perselingkuhan Kompol Agung itu. Bukti-bukti itu terdiri dari rekaman, foto, serta bukti percakapan Agung dengan wanita tersebut. Dudung mengatakan perbuatan Kompol Agung telah mencoreng citra Polri.

Sebagai informasi, sanksi demosi merupakan mutasi yang bersifat hukuman berupa pelepasan jabatan dan penurunan eselon serta pemindahtugasan ke jabatan, fungsi, atau wilayah yang berbeda. (dhan/dtk)

Penulis
: Redaksi
Editor
:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru