bulat.co.id -MEDAN
| Kasus dugaan perselingkuhan mantan Waka Polres Binjai, Kompol Agung Basuni dengan
seorang wanita berinisial L, sudah dijatuhi sanksi demosi dalam sidang etik.
"Keputusan sudah jelas itu, demosi empat
tahun," kata Kabid Propam Polda Sumut Kombes Dudung Adijono, Rabu
(2/8/2023).
Baca Juga :Meresahkan, Sejumlah Gepeng dan Pak Ogah Digelandang Polisi
Namun, terkait sidang etik, Dudung tidak merinci
kapan dilakukan. Namun, dia menyebut Agung terbukti bersalah melakukan
perselingkuhan. "Terbukti, perbuatan tercela," jelasnya.
Perwira menengah Polri itu mengatakan saat ini Agung bertugas di Yanma Polda
Sumut. "Sekarang di Yanma Polda," pungkasnya.
Seperti diketahui, dugaan perselingkuhan Kompol Agung Basuni itu awalnya
dilaporkan Joni suami dari L, ke Propam Polda Sumut pada 16 Mei 2023. Agung
diduga telah berselingkuh dengan seorang wanita berinisial L sejak tahun 2021.
Saat itu, Agung masih menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Serdang Bedagai.