Mantan Sekjen Kementan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi SYL

Hendra Mulya - Rabu, 18 Oktober 2023 13:39 WIB
Mantan Sekjen Kementan Diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi SYL
Ilustrasi

bulat.co.id -JAKARTA | Mantan Sekjen Kementerian Pertanian (Kementan), Momon Rusmono hari ini, Rabu (18/10/23) dipanggil pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dia dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang turut menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah SYL, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta, dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono. Ketiganya sudah menjadi tahanan KPK.

Baca Juga :Ajudan Firli Bahuri Diperiksa, Kasus Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK

"Hari ini (18/10/23) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi- saksi," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Rabu (18/10/23).

Selain Momon, KPK juga menjadwalkan pemanggilan terhadap Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan Zulkifli serta staf khusus Mentan Imam Mujahidin Fahmid. Para saksi tersebut diduga memiliki informasi penting terkait kasus dugaan korupsi di Kementan yang tengah diusut KPK.

Ali Fikri belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami KPK lewat pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan akan KPK sampaikan ke publik ketika agenda permintaan keterangan telah rampung.

Dalam kasus ini, SYL diduga membuat kebijakan memungut setoran dana dari pegawai negeri sipil di Kementan untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di Kementan dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta sekitar Rp 13,9 miliar. Pengusutan lebih lanjut masih terus dilakukan oleh KPK.

Baca Juga :Cek Rp 2 T Ditemukan di Rumah Dinas SYL, PPATK : Cek Bodong

Sebagai tanggapan atas status tersangka yang diterimanya, SYL telah mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan KPK telah menyatakan kesiapannya untuk menghadapi gugatan praperadilan tersebut.

Penulis
: Redaksi
Editor
: Hendra Mulya
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru