bulat.co.id -
JAKARTA | Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut tiga,
Mahfud MD mengatakan, jumlah
tambangan/" target="_blank">per
tambangan
ilegal di Indonesia saat ini mencapai 2.500 kasus.Menurutnya,
maraknya aktivitas gelap itu terjadi karena ada
dukungan dari
pejabat dan
aparat hukum yang
berwenang.
"KPK mengatakan
tambangan/" target="_blank">per
tambangan Indonesia
banyak sekali
ilegal dan itu di
beking
aparat-
aparat dan
pejabat, itu masalahnya. Saya mencatat juga
tambang ilegal se
banyak 2.500 tapi juga ada yang lebih dari itu," ucap
Mahfud dalam acara Debat Pilpres keempat di JCC Senayan, Jakarta, Minggu (21/1/24).
Mahfud kemudian menjelaskan,
tambang ilegal menyebabkan masifnya deforestasi hutan Indonesia. Dalam 20 tahun terakhir, junlahnya mencapai 12,5 juta hektare.
Hal ini
berarti deforestasi hutan Indonesia lebih luas dari Korea Selatan, dan 23 kali luas Pulau Madura.
Menurut data Kementerian Energi dan Sum
ber Daya Mineral (ESDM), aktivitas
tambangan/" target="_blank">per
tambangan
ilegal alias
tambangan/" target="_blank">per
tambangan tanpa izin (PETI) memang
marak terjadi di Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Bambang Suswantono, mengatakan menurut data Agustus 2021, terdapat 2.741 lokasi kegiatan penambangan tanpa izin (PETI) yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Ia mengatakan penanggulangan PETI harus dilakukan karena merupakan tugas dan kewajiban
bersama. Aktivitas PETI
berdampak pada
banyak hal mulai dari lingkungan, kesehatan masyarakat, bahkan munculnya korban.
Jika tidak diatasi, Bambang menjelaskan negara juga mengalami kerugian karena tidak mengelola sum
ber daya alam dengan baik. Hal itu juga bisa menyulut konflik sosial dan keamanan, serta dampak negatif lainnya. Namun, ia mengakui aktivitas PETI sulit diatasi.
"Sangat sulit meminta rakyat menghentikan PETI karena merupakan sum
ber ekonomi yang menghasilkan uang ratusan juta, bahkan miliar setiap bulannya, sehingga harus ada solusi penanggulangan PETI dan tidak hanya menutup lokasi PETI", kata Bambang dalam keterangan resmi, Selasa (5/12/23).