Laporan Kasus Penipuan Ngendap Sampai 5 Tahun, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru Masih Tutup Mulut

Andy Liany - Kamis, 01 Agustus 2024 18:12 WIB
Laporan Kasus Penipuan Ngendap Sampai 5 Tahun, Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru Masih Tutup Mulut
Surat tanda bukti laporan polisi ketiga korban penipuan dan penggelapan. (istimewa)

bulat.co.id - MEDAN | Kasus penipuan dan penggelapan yang dilakukan SY alias LH alias HMG alias alias VG, yang dilaporkan di Mapolrestabes Medan dan Mapolsek Medan Baru, mengendap cukup lama.

Pasalnya, kasus yang dilaporkan di Polrestabes Medan lima tahun silam dan yang dilaporkan di Polsek Medan Baru dua tahun silam, tak ada perkembangan sama sekali.

Tak hanya itu, kasus penipuan dan penggelapan yang dilaporkan korbannya Fitriyah (40), warga Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan; Betty (43), warga Jalan Pertiwi, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur dan Herianto (40), warga Jalan Brigjend Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, jalan di tempat.

Sebab, terlapor, SY alias LH alias HMG alias VG, masih bebas berkeliaran.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Teddy John Marbun dan Kasat Reskrim, Kompol Jama Kita Purba, yang dihubungi via telepon selulernya tak menjawab.

Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), keduanya juga tak membalas.

Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution, mengaku akan memeriksa informasi tersebut.

"Nanti ya. Anak saya lagi sakit dan saat ini sedang opname. Saya masih menjaga anak saya di rumah sakit," jawabnya via telepon selulernya, Jumat (01/08/2024).

Kapolsek Medan Baru, Kompol Yayang Rizki Pratama yang dihubungi via telepon selulernya juga tak menjawab.


Saat dikirim pesan singkat via WhatsApp (WA), Yayang Rizki Pratama juga tak membalas.

Pihak kepolisian Polrestabes Medan dan Polsek Medan Baru, tidak memberikan informasi terkait perkembangan kasus tersebut.

Sebelumnya, informasi yang diperoleh awak media ini, Rabu (31/07/2024), terlapor SY alias LH alias HMG alias VG, dilaporkan ketiga korbannya, Fitriyah (40), warga Jalan Wahidin, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, ke Mapolrestabes Medan sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : STTLP/528/YAN.2.5/III/2019/SPKT RESTABES MEDAN; Betty (43), warga Jalan Pertiwi, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Timur, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : STTLP/344/IV/2022/SPKT MEDAN BARU.

Lalu, korban yang terakhir, Herianto (40), warga Jalan Brigjend Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, sesuai dengan Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : STTLP/343/IV/2022/SPKT MEDAN BARU.

Ketiga korban, Fitriyah, Betty dan Herianto, kesal karena kasus yang dialami tidak ada perkembangan.

Hal ini terlihat karena terlapor, SY alias LH alias HMG alias VG, masih bebas melenggang.

Dalam laporannya, Fitriyah mengalami kerugian kartu kredit Bank ANZ, City Bank, Bank BCA, Ringgit Malaysia RM 1300, Dollar Singapura Sin $ 2000, Cina Dollar RMB Yuan 1000, rantai plus mainan liontin emas 25 gram, gelang tangan emas 20 gram, rantai tangan emas 30 gram dan 20 gram.

Sementara itu, korban Betty mengalami kerugian Rp 5.693.000.

Korban Herianto akibat ulah terlapor, SY alias LH alias HMG alias VG, mengalami kerugian Rp 115.516.000.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi saat dihubungi via telepon selulernya tak menjawab.

Saat dikirim pesan via WhatsApp (WA), Hadi Wahyudi jua tak menjawab.


Kasi Humas Polrestabes Medan, Iptu Ade Nizar Nasution saat ditanyai perihal perkembangan kasus tersebut, mengaku akan memeriksa kasus tersebut.

"Trims. Saya kroscek dulu yah," jawabnya singkat.

Hingga berita ini dituliskan, belum diperoleh informasi mengenai perkembangan kasus yang dialami ketiga korban tersebut.

Penulis
: Jhonson Siahaan
Editor
: Andy Liany
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru